oleh

Tolak Pembangunan Terminal Khusus LNG, Warga Sanur Surati DPRD Bali

INBISNIS.ID, DENPASAR – Terhitung 20 perwakilan desa adat Intaran, Sanur Kauh, mendatangi gedung DPRD Provinsi Bali untuk mengirim surat penolakan Lokasi Pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Muntig Siokan dan Kawasan Mangrove, Senin (06/06/2022).

Sekitar pukul 09.00 pagi, perwakilan desa adat Intaran yang terdiri dari kelian banjar di lingkungan desa adat Intaran, Pecalang, dan Prajuru desa, sudah berkumpul di gedung DPRD Provinsi Bali. Mereka berharap dapat diundang dan diajak dialog oleh DPRD Provinsi Bali membahas persoalan ini.

Menurut Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, mengatakan bahwa kedatangan perwakilan desa adat Intaran ke DPRD Provinsi Bali, bertujuan untuk mengantarkan surat penolakan Pembangunan LNG.

“Harus digarisbawahi bukan LNG yang kami tolak, tapi pembangunan terminal, yang seharusnya sesuai dengan Perda Provinsi itu berada di Benoa-Pelindo, tapi sekarang berada di Muntig Siokan dekat dengan Sidakarya dan Sanur,” terang I Gusti Agung Alit Kencana

Alasan penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, pembangunan terminal LNG akan merusak Mangrove dan habitat laut. Hal ini lantaran dalam proses pembangunan tersebut akan ada pengerukan sehingga berpotensi memunculkan sedimentasi.

“Hal ini akan memberikan kesan buruk pada penyelenggaraan G 20, karena saat ini presiden G20 sedang mengkampanyekan hutan mangrove untuk merespon perubahan iklim,” ungkap I Gusti Agung Alit Kencana.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, bahwa pembangunan terminal LNG ini juga akan mengancam kawasan suci pura yang dekat dengan lokasi pembangunan. Terdapat dua kawasan suci Pura yakni pura Pengembak sekitar 200 m dan Pura Sukamerta 320 m.

“Kalau pembangunan terminal LNG terjadi, bagaimana dengan pura-pura kami itu. Sudah menjadi tugas bagi kami untuk melindungi pahrayangan, palemahan, dan pawongan,” terang I Gusti Alit Agung Kencana

Berdasarkan pengakuan I Gusti Alit Agung Kencana, terhitung sebanyak 317 Keluarga atau sebanyak 14.273 warga adat menolak pembangunan terminal LNG. Hal ini karena mereka akan tinggal selamanya di desa Intaran.

Diketahui bahwa warga desa adat Intaran kelimpungan karena izin proyek pembangunan terminal LNG sudah keluar. Sementara Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum keluar.

“Kemarin tanggal 21 Mei 2022 baru sosialisasi ke kami. Itu pun kami yang minta. Kami tidak tau ternyata ketika sosialisasi disampaikan ke kami bahwa pembangunan sudah punya izin. Koki zin bisa ada, sementara AMDAL belum ada. Kan ini yang perlu menjadi pertanyaan bagi kami ?,” terang I Gusti Alit Agung Kencana.

Selain menyurati DPRD Provinsi Bali terkait penolakan pembangunan terminal LNG, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan DPRD Kota Denpasar.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *