oleh

Tolak Omnibuslaw, Aliansi Buruh Jateng Demonstrasi Tuntut Kenaikan Upah 16 Persen

INBISNIS.ID, SEMARANG – Sejumlah buruh yang tergabung dari beberapa Aliansi Buruh Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Gubernur Jawa Tengah. Rabu, (17/11). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah buruh sebesar 16% di Jawa Tengah.

Pasalnya kebijakan pemerintah terkait dengan rencana Penetapan Upah Minimum (UMR)  2022  yang dipastikan mengacu pada Undang Undang (UU)  Nomor 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan dapat mencekik buruh.

Koordinator Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto mengatakan penetapan upah akan mengacu kepada pelaporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi pertumbuhan ekonomi makro,  sehingga Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak keras Undang Undang (UU)  Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kami menolak keras, karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, kebijakan pemerintah bukanya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan, justru memicu petaka bagi kaum buruh dan rakyat kecil.

“Buruh selalu menjadi pihak tertindas, dituntut untuk bekerja secara maximal, namun diberi upah minimal, para penentu kebijakan hanya berfikir ‘investasi’, dengan cara menggilas keringat buruh,” lanjutnya.

Kemudian dalam penetapan UMK 2022 berdasar pada rumus “UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi covid-19 = upah 2022″. Secara  rinci kebutuhan selama pandemi covid -19 yang realistis dibutuhkan buruh sebagai berikut; masker N. 94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 Ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50% Rp 40.000.

Total kebutuhan selama pandemi Rp 449.600 dari kebutuhan saat pandemi, namun selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/ tahun.

Contoh penghitungan, Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen,” terangnya.

 

Karena itu, kata Karman, Aliansi Buruh Jawa Tengah menuntut Tolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta UMK 2022 wajib naik 16 persen.

Pasalnya, Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing diantaranya ada Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN).

Selanjutnya ada Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *