oleh

Togar Situmorang Tanggapi Laporan Polisi Bupati Simon Nahak terhadap Wartawan

-Daerah-358 views

INBISNIS.ID,  DENPASAR – Bupati Simon Nahak yang melaporkan dugaan pidana terhadap wartawan Sakunar.com kepada Kepolisian setempat telah menuai kritik dari para kelompok wartawan dengan melakukan demo damai di halaman Mapolda NTT, Jumat, (1/4/2022).

Terkait hal tersebut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang saat dihubungi pihak media pada, Minggu (3/4/22) melalui handphone, mengatakan ia sangat menghormati langkah hukum Bupati Simon Nahak, namun ia berharap agar bisa  menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak Jawab dan Hak Koreksi yang tertuang dalam ketentuan.Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak mesti menempuh jalur hukum karena sebagai pejabat publik akan selalu disorot karena itu menjadi pejabat publik harus tahan banting.

“Resiko sebagai Pejabat Publik akan selalu disorot sehingga wajib dapat merangkul semua lapisan serta tidak harus menggunakan saluran hukum untuk sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diberitakan oleh pihak wartawan tersebut,” terangnya.

Selain itu, Togar Situmorang mengatakan menjadi pejabat publik harus mampu menghadapi segala kritik, bahkan hinaan sekalipun. Karena itu menjadi pejabat publik harus memposisikan diri sebagai orang yang terhormat dan intelektual sehingga publik optimis bukan pesimis.

“Pejabat Publik harus memposisikan diri sebagai orang terhormat dan intelektual sehingga publik Optimis bukan Pesimis serta mau menerima kritikan bahkan hinaan sekalipun dan harus bisa selalu berlapang dada karena sudah jelas memiliki konsekuensi tersendiri,termasuk pengawasan publik,” tuturnya.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum atas laporan polisi tersebut, ia menyebut sepatutnya tidak mesti dilakukan mesti diawali dengan mengirim surat klarifikasi kepada wartawan bahkan somasi.

“Karena diharapkan ada musyawarah di awal untuk diberi kesempatan Hak Jawab untuk pertanggung jawab atas pemberitaan yang telah dibuat atau diminta untuk di take down,” katanya.

Lebih lanjut, Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum, menilai aparat penegakan hukum cenderung menerapkan pasal hukum perdata dan pidana karena dalam aturan UU No. 40 Tahun 1999 kurang lengkap karena tidak mengikat dimana jelas dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi namun untuk Pihak diluar Pers tidak sama sekali terikat untuk melaksanakan.

Togar Situmorang Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung, berharap insan Pers wajib menjaga nama baik serta martabat pejabat publik atau masyarakat umum untuk tidak asal memberitakan hal negatif tanpa konfirmasi awal alias pukul dulu urusan belakangan artinya koreksi belakangan dan pelurusan berita sementara Masyarakat tersebut telah dirugikan nama baiknya. 

Adigum “Equum Et Bonum Est Lex Legum ” Apa yang adil dan baik adalah Hukumnya Hukum,”.

Bupati itu jabatan publik dan bila ada kritikan bahkan hinaan wajib berlapang dada bahkan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut adakalanya itu tanda Cinta dan rasa peduli yang tinggi sehingga mari kita hiasi alam sekitar dengan penuh dialektika, diskusi menciptakan tradisi pada peradaban baru dan kita selalu menghormati kebebasan berpendapat demi menyerap aspirasi masyarakat dari tulisan para Media tutup,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antapani Bandung.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *