INBISNIS.ID, JAKARTA – Pada kesempatan ini, Jumat, (1 /6) para pakar hukum Muhammad Asman,SH dan Miftah Chatul Cholif,SH,Sip (Family Law Firm & Tidar Partner), Rakhman Hartadi (Tim Kuasa Hukum Family Law Firm & Tidar Partner) menerangkan, Seperti yg tersirat dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 yang berbunyi : mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Bahwasanya bagi siapa saja yang memiliki atau yang disebut menguasai tanpa hak, artinya memiliki atau membeli barang yang digunakan untuk dirinya sendiri atau orang lain tetapi barang tersebut tanpa ijin, karna barang tersebut termasuk obat terlarang seperti ekstasi, shabu-shabu, kokain, ganja, dan sejenisnya.
Menurutnya apabila obat terlarang tersebut salah dalam penggunaannya, maka akan merusak organ tubuh, terlebih bila itu dibagi atau sharing ke orang lain, maka akan turut serta merugikan orang lain, karna akan berdampak yakni kerusakan dalam organ tubuh bagi yang mengkonsumsinya.
Selain itu juga, dalam penyalahgunaan obat terlarang tersebut, akan juga berdampak ketagihan atau biasa disebut kecanduan
Oleh karena itu, agar terputusnya pengguna & pengedar dalam penyalahan gunaan Obat terlarang tersebut, Perlu adanya Pengawasan yang tepat dan tegas oleh institusi Negara Kepolisian maupun BNN.
Ia juga kembali menghimbau terutama bagi para kaum Milenial muda, untuk menghindari dan menjauhi obat terlarang karena lebih banyak nilai kerugian atau mudhorotnya. Lakukan hal-hal positif untuk lebih menghasilkan karya dan juga berolahraga agar tubuh jasmani sehat slalu.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar