INBISNIS.ID, DENPASAR – Tingkat Penghunian Kamar Hotel (TPK) hotel berbintang di Bali pada bulan Januari 2022 tercatat sebesar 20,71 persen. Sementara itu, rata-rata tamu asing dan Indonesia menginap di hotel berbintang tercatat selama 1,91 hari.
Jika melihat dari kelompok tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang bulan Januari 2022 tercatat selama 2,45 hari, lebih tinggi dari pada tamu Indonesia yang tercatat selama 1,88 hari. Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, secara daring, berjudul “Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali Januari 2022”, Selasa (01/03/2022).
Kepala BPS Provinsi Bali, Hanif Yahya, mengungkapkan, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali pada bulan Januari 2022 tercatat sebesar 20,71 persen, turun 9,96 poin dibandingkan dengan TPK pada bulan Desember 2021 yang tercatat sebesar 30,67 persen.
“Penurunan TPK (m-t-m) terdalam tercatat pada TPK Hotel Bintang 5 sedalam 19,78 poin. Bila dibandingkan dengan TPK pada bulan Januari 2021, TPK pada bulan Januari 2022 mengalami peningkatan sebesar 9,56 poin. Peningkatan TPK tercatat pada seluruh kelas hotel berbintang, dengan peningkatan tertinggi tercatat pada kelas hotel bintang 5 setinggi 11,12 poin,” Terang Hanif Yahya
Selain itu, Hanif Yahya, menambahkan, pada bulan Januari 2022, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel berbintang tercatat selama 1,91 hari, turun 0,12 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap pada bulan Desember 2021 yang tercatat selama 2,03 hari.
“Jika dilihat dari kelompok tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang bulan Januari 2022 tercatat selama 2,45 hari, lebih tinggi bila dibandingkan rata–rata lama menginap tamu Indonesia yang tercatat selama 1,88 hari,” Terang Hanif Yahya.
Kondisi serupa juga dialami Hotel non berbintang, dimana TPK hotel non bintang pada bulan Januari 2022 tercatat mencapai 4,81 persen, mengalami penurunan sedalam 5,12 poin dibandingkan bulan Desember 2021 yang tercatat sebesar 9,93 persen.
“Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu pada hotel non bintang di bulan Januari 2022 tercatat selama 1,60 hari, turun 0,07 poin dibandingkan bulan Desember 2021. Jika dilihat dari klasifikasi tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing di bulan Januari 2022 tercatat selama 2,36 hari, lebih tinggi dibandingkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang tercatat selama 1,57 hari,” Terang Hanif Yahya.
(Redaksi)
Komentar