oleh

Tim Gabungan Amankan JW, Juru Bicara PRP ke Polresta Jayapura Kota

INBISNIS.ID, JAYAPURA  – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan “JW” yang merupakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada pukul 12.35 WIT (Waktu Indonesia Timur), Selasa (10/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucapnya.

Kombes Kamal mengungkapan, JW diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial  OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini JW bersama 6 orang lainnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas.

Untuk situasi pasca penangkapan, Kata Kombes Kamal aman dan Kondusif.

“Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H, S.I.K, M.Pd saat diwawancarai mengatakan, JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi tersebut. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45A ayat 2 UU no. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber : Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

(Redaksi)

Well, Jika ada yang perlu dibenahi atau disesuaikan tentang berita dan website INBISNIS.ID? Boleh ditulis di kolom komen ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *