INBISNIS.ID, RUTENG – Tiga orang pemuda di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT, diringkus aparat Kepolisian lantaran telah melakukan pencurian handphone (HP).
Kapolres Manggarai, Yoce Marten, Melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, kepada Media ini mejelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku di tempat yang berbeda, yakni dikelurahan Waso dan kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai.
Kata, Made penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, s.Tr.k (15/02) Sekitar pukul 02.00 wita.
Ketiga pelaku pencurian handphone tersebut berinsial, (AKN) Laki-laki alamat Kabupaten Manggarai, (AJ) laki-laki alamat kabupaten manggarai Barat dan (AJ) Laki-laki alamat kabupaten manggarai.
Lebih detail, Made menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut mencuri handphone merek Vivo Y12 milik Rizal, laki-laki alamat konggang, kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai. Handpohne merek OPPO A54 Milik Remiditus Dahur, laki-laki alamat Pong pahar Kecamatan langke Rembong, kabupaten Manggarai. Handphone OPPO A5S Milik Basilius Bagung, laki-laki Alamat Konggang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selain itu, mereka melancarkan aksi pencurian di bangka Nekang, mereka mencuri Handphone merek Samsung J2 prime, milik Veronika Alsik, Perempuan, Alamat kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang ,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Handphone merek samsung A10S, milik Maria Cecin Nurbaya, Perempuan Alamat kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang ,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Handphone merek Redmi 9C, milik Gregorius Yolsa Putra, Laki-Laki, Alamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Made menambahkan, ketiga pelaku tersebut mencuri Handphone di rumah korban dengan cara mencungkil kamar jendela setelah itu pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil Handphone.
“Saat ini ketiga pelaku pencurian Handphone serta barang bukti telah diamankan di polres Manggarai, untuk dilakukan proses hukum. Tutup Made.
( Hendratias Iren / FF )
Komentar