INBISNIS.ID, DENPASAR – Menanggapi rapat terbatas yang di laksanakan pada tanggal 7 maret 2022 di Jakarta yang disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Satuan Petugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.11 Thn 2022 tentang ketentuan PPDN di masa pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan itu yakni PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi PPDN yang hanya melakukan vaksinasi dosis pertama di wajibkan tes PCR yang berlaku 3x 24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam, dan untuk PPDN yang tidak bisa melakukan vaksin dengan pertimbangan kesehatan (komorbid) wajib tes PCR 3×24 jam atau Antigen 1×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 dan dengan di keluarkan SE ini maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 22 tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di nyatakan dicabut.
SE ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Tugas Penanganan Covid 19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, M.M.
Perlu diketahui bahwa terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, kementrian perhubungan selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19.
(Redaksi)
Komentar