INBISNIS.ID, BLITAR – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU pada Selasa (12/4/2022) dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Blitar, Putri Cinta menjelaskan, dengan disahkannya UU TPKS ini akan menjadi payung hukum untuk keadilan bagi rakyat indonesia yang lebih berbudaya.
“Ini akan menjadi payung hukum untuk mencegah dan menindak para pelaku pidana kekerasan seksual,” kata Putri, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan meski UU ini sudah disahkan bukan berati sudah selesai. Pengawalan akan implementasi dari UU TPSK ini harus di disuarakan agar masyarakat lebih paham.
“Yang terpenting adalah pengawalan implementasi dari UU ini, jangan sampai nihil semua harus berkerja sama,” ucapnya.
Dalam implementasinya, semua elemen lapisan masyarakat harus bergerak aktif dalam mengawal agar tujuan utama dari UU ini tercapai.
“Kami GPM Blitar mengajak berbagai elemen masyarakat khususnya pemuda harus lebih aktif dan kritis,” tambahnya.
Cabang GPM Blitar melalui Pokja Bantuan Hukumnya akan memberikan pendampingan dalam ikut serta mengawal implementasi UU ini.
“Kita ada Pokja Bantuan Hukum yang siap mendampingi. Hal ini sesuai arahan Ketua Cabang bahwa GPM harus bersama masyarakat” tutup Perempuan yang Bergelar Magister Administrasi Publik ini.
(Redaksi)
Komentar