oleh

Suami Hj. Jubaedah : Keadilan di Negeri ini Bisa diRampas dengan Cara Cara Zalim, Sangat Zalim

INBISNIS.ID, DEPOK – Kasus sengketa tanah antara warga dengan para mafia tanah akan terus menjadi momok dan trending topik di Negeri ini. Tak luput polemik tanahnya Hj. Jubaedah sampai detik ini terus bergulir  entah sampai kapan akan berakhir dan menemukan titik terang. Karena masing masing pihak mengatakan tanah yang dipersengketakan adalah miliknya. Agenda Mediasi yang sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarno No.1 RT.07/04 Penggilingan Kec. cakung Jakarta Timur. Akhirnya urung dan ditunda minggu depan, Rabu (15/06).

Selaku pemilik tanah yang sah Hj. Jubaedah Menggelar Press Conference yang dihadiri puluhan awak Media Online dan beberapa Media Televisi ini, telah berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 08.00 WIB.

Hj. Jubaedah bersama suami yang telah optimis dengan data data kepemilikan tanah yang sah menjadi geram dan gusar karena agenda mediasi hari ini untuk menunjukkan data kepemilikan telah ditunda minggu depan oleh Pengadilan dikarenakan pihak Mediator tidak bisa Hadir ke Pengadilan karena sesuatu hal.

“Saya jelaskan uji materi perspektif yang sejujurnya, disamping saya adalah Hj. Jubaedah mendapatkan ganti rugi Tol kedua 87 Cawang Priok dari PUPR dan Pemerintah. Semua itu atas dasar Legal Standing. Kemudian seluruh yang mendapatkan ganti rugi haknya dipanggil oleh BPN, BPN adalah Pejabat Pembuat Komitmen untuk penggantian ini. Nah disinilah kita bicara awalnya, lalu kenapa ini ditahan oleh BPN padahal udah Legal Standing. Sertifikat HT 5 kali di Bank BCA. Ternyata ada niat tujuan pada saat mestinya dipanggil ada penggugat.  penggugat seharusnya dihadirkan oleh BPN. Ini jelas kenapa hanya Hj. Jubaedah yang ditahan kan begitu,” papar suami Hj. Jubaedah.

“Konspirasi mulai sedep ini ceritanya, jadi mafia itu semuanya berkonspirasi darimana? Oknum Pejabat. Ya pejabat tidak amanah. tidak punya akhlak, tidak punya moral bahkan imannya patut dipertanyakan. ‘Mafia itu kalau tidak ada yang mendukung nggak akan bisa., kita bongkar, bahwa Eman Budi Pemilik Sertifikat digunakan pertama untuk merampas dulu atau membobol Bank Umum Sejahtera. Tanpa ada namanya warkah, kita lahir kan ada warkah neneknya, opung nya contoh karena saya orang Batak. Yang saya bilang ditahan data datanya  Bu Zubaidah tadi (2 tahun ditahan, celetuk Jubaedah) adalah ditahan  dicontek dulu, kan sudah dapat bukti Rekening dari pemerintah semua ditahan dulu, dicari lemahnya barulah disitu oknum bermain,” lanjutnya menerangkan.

“Pengacara purnama sutanto , tidak pernah apa pun , hanya modal novum 50 tahun salah letak lagi kok bisa eksekusi tanah orang yang sah , ini pasti ada oknum Oknum yang ikut bermain,” tegasnya.

Kemudian Sertifikat yang bodong tadi yang sudah bobol Bank Umum Sejahtera, Bank dilikuidasi barulah disusun secara sistematis, masif dan semua itu adalah cara cara mafia.

“Oke dengan apa? Bukti Noform. Apakah tanahnya semua waktu eksekusi saya katakan salah Objek. Dalam Noform dinyatakan, Copy Eigendom (16/03/1951) No:586/1951 Tanah Verponding 835351 terletak di Bidara Cina, kita letaknya di Cipinang Besar Selatan. Bukti Novum inilah kekhilafan Hakim pengadilan itu, yang seharusnya semua itu untuk rasa keadilan sesuai dengan Pancasila,  tapi ini tidak ada rasa keadilannya. Jadi saya minta Presiden RI di Reshuffle itu Menteri ATR BPN karena dia membiarkan Oligarki merampas habis bangsa ini. Undang Undang Keterbukaan Publik No: 17/1928 Publik wajib tahu ini tidak ada, dibalik itu oknum semua. Artinya bahwa keadilan itu bisa dirampas dengan cara cara zalim, sangat zalim,” ungkap Erwin Nasution dengan geram.

“Sidang Mediasi hari ini ditunda minggu depan karen pihak mediator tidak dapat hadir ke Pengadilan. Tentang kevalidan itu sudah diuji sebelumnya tentang kepemilikan Sertifikat di BPN dan Pengadilan juga Jadi kalau hak kepemilikan kita sah. Namun di lapangan ada orang orang yang klaim bahwa tanah tersebut milik mereka makanya kita uji lagi di Pengadilan. Adanya gugatan baru terlepas nanti yang sah dan tidak sahnya pengadilan yang menentukan. Tidak mungkin kita mengajukan sebuah gugatan upaya hukum tanpa dasar dengan kepemilikan yang sah nanti kan ada agenda pembuktian. Sementara bukti yang diakui di kita adalah Sertifikat. Jual belinya dari sertifikat bukan dari milik adat. Jadi tidak harus ada warkah dan lain sebagainya. Sepanjang dipandang perlu kita mempertahankan hak kepemilikan tanah maka kita akan melakukan upaya Hukum,” tutup Pengacara Boni Iskandar.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *