oleh

Solusi Menaker Terkait Upah Minim dan Jam Kerja Berlebihan Bagi Kurir

-Bisnis-345 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Demi mensejahterakan kurir/driver e-commerce, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif angkutan barang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih dalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

“Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan. Juga tarif antar yang minim membuat pekerja bekerja di luar batas normal sebagai manusia.

“Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce,” ucapnya.

Hari ini Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan responsnya atas petisi di change.org yang berjudul “Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera”. Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemnaker. Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *