INBISNIS.ID, DENPASAR – Polemik terkait SMAN/SMKN Bali Mandara yang mencuri perhatian publik Bali beberapa hari terakhir mulai menemukan titik terang.
Diketahui, bawah SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dipertahankan, namun pola layanannya dirubah, agar sama seperti SMAN/SMKN Umum lainnya (Reguler), yaitu tidak khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Bali dan tidak berasrama.
Hal ini setelah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, mengeluarkan keterangan tertulis, Kamis (26/05/2022).
Kebijakan ini didasari atas keinginan memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil. Tercatat Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola 18.000 siswa miskin.
“Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin, tidak hanya sebanyak 873 siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara, sehingga semua siswa miskin mendapat akses layanan pendidikan di semua SMAN/SMKN se-Bali, serta harus memberi perhatian kepada siswa miskin di SMA/SMK Swasta se-Bali,” tulis Boy Jayawibawa.
Selain itu, keterangan tertulis tersebut juga menegaskan bahwa Gubernur Bali tidak membubarkan SMAN/SMKN Bali Mandara, juga tidak menghentikan kebijakan untuk siswa miskin, justru sebaliknya memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil.
Diketahui Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 dimana mengatur tentang :
- Kebijakan PPDB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu: Penerimaan calon siswa melalui jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor.
- Seluruh SMAN/SMKN berkewajiban menerima semua siswa miskin sesuai zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Dengan demikian melalui kebijakan baru ini, semua siswa miskin lulusan SMP dipastikan akan diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing.
Dengan diberlakukan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin akan memperoleh bantuan sebagai berikut :
- Bantuan pendidikan sebesar Rp.1.500.000 per siswa per tahun bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, mulai APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022.
- Semua siswa miskin dibebaskan dari sumbangan komite.
- Siswa miskin diklasifikasikan menjadi dua, yaitu miskin dan sangat miskin, berdasarkan hasil verifikasi faktual (Home Visit) oleh Satuan Pendidikan.
- Siswa sangat miskin akan mendapatkan bantuan tambahan berupa: pakaian seragam, sepatu, buku, tas, dan sarana belajar lainnya (bantuan kelengkapan pendidikan).
- Selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin juga mendapat bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000 per siswa per tahun, bersumber dari APBN.
- Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui keluarga pada komponen pendidikan siswa SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp.2.000.000 per siswa per tahun, direalisasikan setiap triwulan.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar