INBISNIS.ID SUMENEP – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Timur terhadap 4 orang terhadap para terduga melanggar Kode Etik Polri, yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS merupakan anggota Polres Sumenep, telah selesai dilaksanakan tertanggal hari ini (30/2022) dinyatakan telah terbukti melanggar Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H dikonfirmasi awak media di kantor Polres Sumenep menyampaikan, terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Senin (30/5).
“Keempat orang anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar tersebut. Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Rekomendasi untuk dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” tandas AKBP Rahman Wijaya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya
Komentar