INBISNIS.ID, BORONG – Bupati Manggarai Timur, NTT, Agas Andreas, sudah 1 bulan lebih bekerja tanpa sosok wakil Bupati. Agas melayani rakyat seorang diri, sejak wakil Bupati Jaghur Stefanus meninggal dunia pada 30 Maret lalu.
Kepada awak media, Rabu (11/05/2022) Agas Andreas mengaku, saat ini tugasnya sangat berat karena tidak ada yang membantunya.
“Terus terang saya senang kalau proses berjalan lancar sehingga ada yang membantu diri dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat Manggarai Timur,” kata Agas.
Kata Agas Andreas, perihal pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dan dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan itu artinya Manggarai Timur harus masih bisa dilakukan pemilihan kembali wakil Bupati.
Menurut Bupati Agas untuk kriteria khusus calon wakil Bupati tidak ada.
“Saya tidak memiliki kriteria khusus, dengan siapa saja calon bisa, yang terpenting kita tetap menjaga keseimbangan wilayah,” katanya.
Hingga saat ini pihak belum tahu siapa saja yang calon wakil bupati yang diusung oleh masing-masing partai politik.
Bupati Agas mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota mekanisme pengisian jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala daerah wakil gubernur atau wakil Bupati /wakil walikota berhenti atau diberhentikan, karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongannya jabatan tersebut dan Manggarai Timur sangat bisa karena masih sisa 23 bulan.
Lebih lanjut, proses pengusulan calon wakil bupati dapat saja berjalan cepat tergantung dari partai politik itu sendiri.
Proses pengusulan calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, selanjutnya diteruskan kepada legislatif (DPRD) untuk dilakukan pemilihan.
Bupati Agas juga berharap segala proses secepatnya diselesaikan dengan lancar hingga pelantikan wakil bupati Manggarai Timur terpilih.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar