oleh

Satpol PP Tertibkan Spanduk, Banner dan Pamflet Kadaluarsa   

INBISNIS.ID, BALI – Satpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Denpasar Barat kembali tertibkan puluhan spanduk, banner dan pamflet kadaluarsa. Kali ini  penertiban dilaksanakan di Jalan Mahendradata dan Jalan Teuku Umar, Rabu  (18/5/2022).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban kali ditemukan sebanyak 19 spanduk, 7 banner dan 13 pamflet. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.

Lebih lanjut ia mengatakan,puluhan spanduk  yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

“Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner dan Pamflet yang dipasang  melanggar aturan dan  tidak pada tempatnya,” katanya

Ia mengaku sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau  spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi  lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang dapat merusak tanaman.

Kondisi pemasangan spanduk  yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan  merusak pemandangan kota.

Penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *