INBISNIS.ID, LARANTUKA – Sebanyak 33 orang Tahanan Pengadilan Negeri Larantuka mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas IIB Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Selasa (15/02).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban digelar secara terpisah. Hakim, Jaksa, Saksi, Korban maupun Penasehat Hukum mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Larantuka. Sedangkan Para Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Larantuka.
Kepala Rutan Kelas IIB, Solichin mengatakan, pelaksanaan sidang secara online ini merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan.
Hal ini terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Ham Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lapas atau Rutan. Isi surat itu juga menjelaskan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak diperbolehkan keluar dari Lapas dan Rutan.
“Sebenarnya untuk pelaksanaan sidang secara online ini sudah lama dilaksanakan, semenjak kasus covid-19 mulai merebak, sudah ada surat edaran dari Pak Menteri untuk melaksanakan sidang secara online sehingga para tahanan tidak perlu keluar dari rutan,” Terangnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan sidang kali ini berbeda dari biasanya karena jumlah terdakwa sebanyak 33 orang melampaui kapasitas ruangan. Lantaran demikian, sidang digelar online menggunakan ruangan Aula.
“Untuk sidang kali ini terpaksa kita harus menggunakan Aula, karena di ruang sidang yang kita siapkan sebelumnya tidak cukup untuk menampung orang sebanyak ini” Tambahnya.
Untuk diketahui, 33 tahanan tersebut mulai ditahan di Rutan Larantuka pada 14 Januari 2022 lalu. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan dengan Pengrusakan Secara Bersama-sama.
( Paulus Lawe Kebelen / FF )
Komentar