oleh

Resmi di-PHK, Karyawan PT Primo Mengaku Kesulitan Ekonomi

-Daerah-1,189 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Puluhan karyawan di Kabupaten Flores Timur, NTT yang bekerja di PT Primo Indo Ikan terpaksa kehilangan pekerjaan karena di PHK oleh manajemen perusahaan.

Perusahaan yang selama ini bergelut di dunia usaha penangkapan ikan tuna dan cakalang itu menelan kerugian selama masa pandemi covid-19.

Don Lebuan, salah satu karyawan mengaku sulit memenuhi kebutuhan hidup usai dirinya dan semua karyawan resmi di PHK.

“Kami kehilangan pemasukan perbulan senilai Rp.2.600.000,” ujarnya usai mengikuti rapat perjanjian Tripartit yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Flores Timur, bertempat di kantor PT Primo Indo Ikan, Selasa (08/03/2022).

Ia berujar, selama bekerja di perusahaan, pendapatan yang diperoleh terpaut diatas standar Upah Mininum Provinsi (UMP). Menurutnya, kehadiran perusahaan sangat membantu masyarakat setempat khususnya para karyawan.

“Kami berharap ada pengalihan tangan perusahaan Primo ke perusahaan baru seperti yang disinggung bapa Kepala Dinas,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, manajemen perusahaan akan membayar tunjangan pesangon kepada semua karyawan sesuai masa pengabdian kerja.

“Kita memeberikan pesangon batas akhir tanggal 17 Maret,” ujar Andajani, Direktur PT Primo Indo Ikan.

Selaku direktur, pihaknya akan mencari investor baru demi melanjutkan misi perusahaan. Meski hubungan kerja sudah terputus, sambungnya, para karyawan diharapkan tetap menjaga aset perusahaan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur, Ramon Piran menuturkan pihak pemerintah akan memantau 30 karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Dari meja mediator, Kadis Ramon berpesan kepada semua karyawan agar memanfaatkan tunjangan pesangon secara baik untuk kebutuhan pendidikan dan ekonomi rumah tangga.

“Manfaatkan pesangon sebaik-baiknya sambil menunggu kehadiran perusahaan baru,” tandasnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *