oleh

Rencana Pembangunan Terminal LNG Bertolak Belakang Dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali    

-Daerah-372 views

INBISNIS.ID, BALI – Rencana Pembangunan Terminal LNG sangat bertolak belakang dengan Visi  Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan pola pembangunan berencana menuju Bali Era Baru yang sering digaungkan oleh  Gubernur Bali, Wayan Koster.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata. S.Pd., pada Jumpa Pers  yang diadakan di sekretariat Walhi Bali, Senin (20/06/2022).

Menurut direktur Walhi Bali yang juga kerap disapa Bokis ini, Sat Kerthi adalah 6 konsep untuk menjaga hal hal vital yang mana meliputi Wana Kerthi, Jana Kerthi, Segara Kerthi, Samudra Kerthi, Jagad Kerthi, Danu Kerti.

“Nah dalam konteks pembangunan Terminal LNG ini, yang mana akan menerabas kawasan Hutan Raya Mangrove Ngurah Rai seluas 14, 5 hektar, itu pastinya bertentangan dengan Wana Kerthi, dimana ajaran Sat Kerthi itu mengamanatkan bahwasannya kita harus menjaga hutan,” jelas Bokis.

Dia juga melanjutkan bahwa pembangunan proyek LNG ini juga tidak sejalan dengan Samudra Kerthi, yang mana mereka akan melakukan pengerukan di laut, mengancam terumbu karang, mengancam ekosistem yang ada di laut, hingga menyebabkan abrasi.

Kemudian menurutnya pembangunan terminal LNG ini juga bertentangan dengan konsep Jagad Kerthi, dimana proyek ini akan menerabas hutan mangrove yang akan berdampak pada Pura pura sebagai tempat berkumpul masyarakat Bali memuja keyakinannya sekitar proyek pembangunan terminal ini akan terancam.

Jadi menurutnya, konsep konsep yang telah dijelaskan berdasarkan konsep Sat Kerthi sudah sepantasnya menjadi pertimbangan dalam pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove Ngurah Rai.

“Jadi, berdasarkan uraian tersebut mewakili KEKAL BALI, Frontier Bali dan Juga WALHI BALI, menyatakan menolak terminal LNG di Kawasan Mangrove dan juga menolak peninjauan kembali atau Revisi PERDA RTRWP Bali yang digunakan untuk mengakomodir proyek terminal LNG di Kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai,” tutupnya.

Mereka juga mendesak DPRD Bali untuk segera bersurat kepada Gubernur Bali untuk menolak peninjauan kembali dan atau revisi perda RTRWP Bali, kemudian juga menghentikan seluruh agenda yang membahas peninjauan kembali PERDA RTRWP, membubarkan Pansus peninjauan kembali RTRWP Bali, DPRD Bali secara kelembagaan segera mengeluarkan sikap menolak peninjauan kembali dan atau revisi PERDA RTRWP Bali untuk digunakan mengakomodir pembangunan terminal LNG di Kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *