oleh

Rencana Bebas Karantina PPLN Miliki Peluang Dipercepat

INBISNIS.ID, DENPASAR – Menanggapi rencana bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali, Wayan Koster bertindak selaku Gubernur Provinsi Bali memberikan lampu hijau untuk dipercepat rencana uji coba yang mana direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 maret mendatang jika perkembangan kasus Covid-19 di Bali terus membaik, saat diwawancarai singkat oleh wartawan inbisnis.id di gedung Ksirarnawa, Art Centre-Bali (28/02).

Hal ini merupakan aspirasi dari para komponen pariwisata, sehingga Gubernur Bali mendorong pemerintah pusat guna mengeluarkan kebijakan baru tanpa karantina bagi PPLN, mengingat kasus Covid-19 varian omnicron di Bali semakin menurun.

“Besok akan rapat sama pak Menko Maritim, kalau dalam minggu ini terus membaik maka tidak lagi 14 maret. Akan di majukan”, ungkap Koster kepada media INBISNIS.ID di gedung Ksirarnawa, Art Centre-Bali pada Senin (28/02).

Disamping itu, Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati M.Si yang kerap disapa Cok Ace menyambut baik rencana pemerintah pusat. Hal ini merupakan jawaban dari usaha masyarakat, Pemerintah Provinsi serta pengusaha di seluruh Bali dalam menangani Covid-19 sehingga menimbulkan kepercayaan pemerintah pusat dan diberi kelonggaran bebas karantina bagi PPLN ke Bali.

“Tentu ini hasil kerjasama semua masyarakat Bali, mudah mudahan kedepan dalam kurun waktu beberapa minggu kedepan tidak ada lonjakan lagi, sehingga dapat merubah lagi kebijakan tersebut”, tandas Cok Ace saat ditemui seusai acara penutupan Bulan Bahasa Bali tahun 2022 di Art Centre Bali, Senin (28/02).

Cok Ace berharap dengan kebijakan pemerintah pusat akan rencana bebas karantina bagi PPLN kondisi ekonomi Bali bisa kembali seperti pada masa sebelum pandemi walaupun masih memerlukan waktu akan tetapi setidaknya sudah merupakan usaha awal yang baginya dapat mempercepat proses pemulihan kondisi pariwisata di Bali khususnya.

Menindaklanjuti pemulihan kondisi pariwisata Bali, melalui Surat Gubernur kepada Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Februari lalu tentang usulan perpanjangan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 yang ditetapkan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bisa di perpanjang menjadi 31 Maret 2025.

Hal ini masih dalam proses perkembangan, namun Cok Ace meyakini 100% akan disetujui karena hal ini hanya bersifat penundaan serta melihat respon baik dari pihak OJK, kondisi serta perhatian Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Bali.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *