oleh

RDP Setujui 4 PKPU: Dapil, Parmas, Daftar Pemilih Hingga Pencalonan DPD

INBISNIS.ID, JAKARTA  – Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU), Senin (3/10/2022).

Seperti yang dilansir kpu.go.id, Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dimana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.

Sosialisasi menurut Hasyim juga tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim juga mengungkap hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.

Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Hasyim juga mengungkap sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial.

Terakhir pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Hasyim menyampaikan sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon, penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD.
Hal ini berdasarkan yang dikutip Media INBISNIS.ID pada Rabu (5/10/2022).

Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *