oleh

Quality Assurance Sebagai Salah Satu Cara Penjaminan Mutu Laboratorium Kesehatan

INBISNIS.ID, JAKARTA – Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien merupakan isu global yang saat ini menjadi perhatian dalam pemberian pelayanan kesehatan di Indonesia. Fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan terus menjaga mutu pelayanannya, terutama disaat pandemi covid 19 melanda berbagai negara peran Laboratorium Kesehatan (Labkes) sangat dibutuhkan.

Saat ini, akibat COVID-19, dunia tengah menghadapi krisis kesehatan global dan sosial ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di Indonesia kehidupan jutaan keluarga seakan terhenti.

Pembatasan sosial berdampak pada sektor ekonomi, kesehatan mental, dan akses kepada pelayanan kesehatan dasar. Disinilah laboratorium kesehatan memegang peranan penting dalam pengendalian penyebaran penyakit COVID-19, hasil pemeriksaan labkes untuk tracing, testing dan treatment sangatlah dibutuhkan.

Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

Laboratorium Kesehatan  merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi menegakkan diagnosis penyakit, monitoring pengobatan, serta penanggulangan penyakit melalui deteksi dini. Laboratorium Kesehatan harus senantiasa aktif memberikan pelayanan kesehatan bermutu kepada masyarakat. Salah satu cara dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tersebut melalui program pembinaan mutu.

Salah satu cara pembinaan mutu Laboratorium Kesehatan adalah melalui Pemantapan Mutu Eksternal dan Internal (PME dan PMI) serta pemantauan Peningkatan Mutu (Quality Improvement) yang merupakan salah bentuk kendali mutu untuk menjamin kualitas Laboratorium Kesehatan. Hasil pemeriksaan laboratorium harus bermutu yaitu tepat, teliti, dan dilaksanakan melalui kegiatan Pemantapan Mutu (Quality Assurance).

Penguatan mutu pelayanan laboratorium dapat diketahui dengan dilaksanakannya kegiatan pemantauan mutu yang dalam. Hal ini melalui Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

Kegiatan pemantapan mutu harus dilaksanakan terus menerus, berkesinambungan, untuk mengetahui ketepatan dan ketelitian pemeriksaan laboratorium peserta.

Pemantapan Mutu Eksternal (PME) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik, serentak dan berkesinambungan oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan (penyelenggara PME) untuk memantau dan menilai mutu hasil pemeriksaan suatu laboratorium pada saat tertentu terhadap pelaksanaan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

Dengan mengikuti PME, hasil pemeriksaan suatu laboratorium kesehatan menjadi terstandar dan seragam antara labkes satu dengan lainnya.

Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat dan dapat dipercaya, untuk mencegah terjadinya kesalahan/penyimpangan.

Melalui pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal diharapkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan dapat ditingkatkan dengan cara mendeteksi kesalahan/penyimpangan dan mengetahui sumber kesalahan/penyimpangan, meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan tenaga, sehingga adanya hasil pemeriksaan yang menyimpang dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki, memastikan semua proses mulai dari persiapan pasien atau media lingkungan, pengambilan, pengiriman, penyimpanan, dan pengolahan contoh uji sampai dengan pencatatan dan pelaporan telah dilakukan dengan baik dan benar.

Hasil PMI menjadi dasar untuk memilih metode pemeriksaan yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek pemeriksaan dan klinis.

Selain dua metode di atas, banyak metode lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu laboratorium kesehatan antara lain mengikuti ISO 17043, ISO 17025 maupun dengan pelaksanaan akreditasi. Memang dalam meningkatkan mutu diperlukan dana yang tidak sedikit, untuk itu diperlukan kehadiran Pemerintah untuk mendukung penjaminan mutu laboratorium kesehatan.

Dengan mengikuti penjaminan mutu secara berkesinambungan dan terus-menerus diharapkan laboratorium kesehatan di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam pengendalian penyebaran Covid -19 dan berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *