oleh

Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti

-Daerah-675 views

Penulis : Zuldarwis

KEC. TEBING TINGGI KAB. KEPULAUAN MERANTI
PROVINSI RIAU

 INBISNIS.ID Kabupaten Kepulauan Meranti – Tindak lanjut Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kabupaten Kepulaun Meranti, Provinsi Riau, bahkan ada juga 6 Koperasi yang menjalankan  program prioritas di bidang kehutanan, dalam hal persetujuan pengelolaan di kawasan hutan Negara, yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk Hutan Desa. Kamis (24/2).

Sugeng.SE, yang selaku Fasilisator Perhutanan Sosial, adalah bentuk Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk membentuk hutan Kemasyarakatan , Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Adat yang di mana didalamnya dapat  pengajuan persetujuan pengelolaannya ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melalui beberapa tahapan.

Semenjak bergulirnya Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai tahun 2016 sampai tahun 2022 sudah ada yang terbentuk sekitar 29 kelompok tani pemegang izin persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Luasan  17.665 Ha yang telah di kelolah dengan rincian Hutan Desa ada 9.960 Ham, Hutan Kemasyarakatan ada 7.705 Ha dan 6 permohonan Perhutanan Sosial yang diusulkan Koperasi, namun saat ini telah diajukan dan menungu hasil kelengkapan administarsi dan verifikasi teknis dengan luas 7.158 Ha.

Sekedar Informasi bahwa para pemegang izin Perhutan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti, kini telah menyebar di beberapa Desa dengan luasan areal yang telah ditentukan dari hasil verifikasi teknis dilapangan. Program Tersebut berada di 6 SE Kecamatan Kabupaten kepulauan Meranti, Pengelolaan lahan kawasan Hutan Negara.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *