INBISNIS.ID, JAKARTA – PPKM Darurat telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021, namun jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli akan PPKM Darurat akan dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelonggaran akan menyasar pada sektor seperti pasar hingga tempat makan.
Jokowi menjelaskan, meski ada pelonggaran, tetap ada aturan dan batasan. Seperti batasan jam buka-tutup hingga kapasitas maksimal pengunjung yang datang.
“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtualnya, Sabtu (23/7).
Jokowi mengatakan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama meski dilonggarkan. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Tempat makan dan lapak jajanan juga kan diperbolehkan dibuka hingga pukul 21.00, tetap dengan protokol kesehatan ketat . Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
“Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit,” pungkas Jokowi.
Komentar