INBINIS.ID, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022. Hal ini diungkapkan Kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, bertempat di Kantor Dinas Disdikpora, Senin (06/06/2022).
Pelaksanaan PPDB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor : 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta DIDIK Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Diketahui jalur pendaftaran PPDB SMA akan dibagi menjadi empat jalur yakni : Jalur Zonasi (50%), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (15%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%), Jalur Sertifikat Prestasi (20%), Jalur Ranking Nilai Rapot (10%).
Sedangkan Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (10%), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30%), Jalur Sertifikat Prestasi (15%), Jalur Ranking Nilai Rapor (45%).
“Jumlah lulusan SMO di Provinsi Bali sebanyak 66.617 siswa, sedangkan jumlah daya SMA-SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa dari 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri. Jumlah daya tampung SMA-SMK Swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA Swasta dan 119 SMK Swasta,” terang KN Boy Jayawibawa.
Diketahui, untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan infrastruktur/peralatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
KN Boy Jayawibawa, menjelaskan, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali.
Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website http://smabali.siap-ppdb.com, sedangkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses https://smkbali.siap-ppdb.com
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar