oleh

Polres Nagekeo Diminta Proses Hukum Kades Natatoto Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Warga meminta Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo mengusut Dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Natatoto, untuk pembukaan jalan baru di wilayah Desa Natatoto, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (28/05/2022). 

Dugaan tindakan kesewenang – wenangan Kepala Desa Natatoto dalam pembukaan jalan baru tersebut telah diadukan oleh warga atas nama Pelapor, Benyamin Embu (45) kepada pihak Polres Nagekeo pada senin, 27 Maret 2022 lalu. 

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Polres Nagekeo melalui petugas atasnya nama Azmin Azlan, mengetahui Kanit SPKT, Leonardus Irawan, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STPL/21/III/2022.

Benyamin Embu menyampaikan, tanah yang diduga diserobot oleh Kades Natatoto untuk kepentingan pembukaan jalan tersebut memiliki kekuatan hukum yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah. 

“Tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas dengan Sertifikat Hak Milik nomor 422, surat ukur tanggal 1-11-2007 158/Natatoto/2007 dengan luas 7.008 M2 dengan nama pemegang hak Simon Sipo yang merupakan kakak kandung saya,” jelasnya.

Benyamin menyatakan bahwa, perbuatan Kades Natatoto, jelas merupakan perbuatan melawan hukum maka Ia sepatunya bertanggungjawab terhadap hal tersebut. Ia Pun meminta Polres Nagekeo segera memproses hukum Kades Natatoto dengan hukum positif berdasarkan motif perkara yang dilakukannya. 

“Pada hari Senin tanggal 28 Februari tahun 2022 lalu Kades Natatoto bersama pihak Pemerintah Daerah dalam hal Dinas PUPR Nagekeo melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil lahan saya, dengan cara menggusur lokasi tanah saya, yang di dalam tanah tersebut telah ditanam tanaman mahoni, dan saat sekarang telah digusur dengan menggunakan alat berat sebanyak 50 pohon, tanpa seizin saya, atau pemberitahuan ke saya, lisan maupun tulisan” Urai Benyamin. 

“Perlakuan yang dilakukan oleh Kades Natoto tersebut dengan unsur sengaja melawan hukum dan terang benderang. Oleh karena itu saya minta pihak Polisi dalam hal ini Polres Nagekeo segera Jeratkan hukuman kepada Kades Natatoto tersebut,” Tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *