INBISNIS.ID, RUTENG – Polres Manggarai memeriksa PJS kepala desa (Kades) Fransiskus Odi, dan bendahara desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Manggarai NTT, Wensilaus Nakang, Abdon Santrian, terkait kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 572.000.000 tahun anggaran 2020-2021, Selasa (15/03).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai, NTT atas dugaan korupsi Dana Desa.
Usai diperiksa kepada Wartawan Fransiskus Odi mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan laporan Masyarakat Desa Compang Cibal atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama dirinya menjabat sebagai PJS Desa Compang Cibal sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Hari ini ada undang untuk pengambilan keterangan terkait laporan dari masyarakat Compang Cibal,” ujar Sekretaris Camat Cibal Barat itu.
Saat ditanya soal keterlibatan dalam penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP Fransiskus Odi menegaskan dirinya belum bisa berkomentar.
“Kemudian nanti kita lihat faktanya, sebagai Penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ungkap Fransiskus kepada Wartawan.
Sementara itu, Falensius Agung, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat dari Kapolres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap laporan dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan PJS Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama 2 tahun anggaran dengan kerugian sebesar Rp 572.000.000.
Bentuk respon cepat Kapolres Manggarai yaitu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus Odi dan Wensislaus Nakang pada hari ini Selasa (15/3). Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai.
Selanjutnya pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir dengan melakukan koordinasi langsung dengan pa Kapolres Manggarai.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP lebih khusus teman-teman Wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP,” ujar Falensius.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada bulan Februari 2022 secara Resmi melapor Fransiskus Odi selaku Mantan pejabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 572.000.000.
Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 Poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana Rp 145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian 100%.
Namun pada kenyataannya Program tersebut tampak mubasir (Gagal) karena tidak ada lanjutan dan ayam petelur tersebut MATI karena tidak memberikan pakan.
Lebih parahnya Program tersebut sebelum dilaksanakan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga terkesan tidak transparan oleh Pemerintah Desa misalnya Tanpa baliho pagu anggaran.
(Redaksi)
Komentar