oleh

Polres Jembrana Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 

-Daerah-337 views

INBISNIS.ID – JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg dengan TKP di tambak udang di Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, milik Lin Shuquan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WITA.

Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pratana, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. mengelar Press Release di Aula Mapolres yang dihadiri oleh para awak media.

Kasat Reskrim AKP M. Reza Pratana, S.I.K., M.H. mengatakan, berawal dari laporan pemilik tambak udang an. Lin Shuquan (Lk, 44 th, wiraswasta) ke Polres Jembrana,  kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku berjumlah 5 orang dan 1 orang penadah dengan diantaranya berinisial H, AS, MA, F, IT, dan SH selaku penadah, kami langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku di rumahnya masing-masing di daerah banyuwangi Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku udang-udang tersebut dijual kepada SH selaku penadah (pembeli udang hasil kejahatan), kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022 jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng,” terang Kasat M. Reza.

 

Kasat M. Reza menjelaskan, cara pelaku melakukan aksi jahatnya yaitu saat menyortir dan melakukan penimbangan udang, dimana para pelaku sudah bekerjasama dan membagi tugas ada yang mengambil/menjepit udang dengan menggunakan keranjang dan ada yang mencatat udang dan memantau situasi.

Saat mengambil udang-udang tersebut, para pelaku diam-diam masukkan udang ke dalam keranjang plastik warna hijau namun tidak sampai penuh dan selanjutnya ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang, kemudian dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik. Dan udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada SH di pinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, dan dibayar dengan total harga Rp 72 Juta.

“Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari 5 pelaku tersebut adalah sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang, sedangkan motif dari penadah tersebut yang mau membeli udang hasil kejahatan tersebut yaitu karena dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” jelas Kasat.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 122.200.000. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku H, AS, MA, F, IT yaitu Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan terhadap penadah SH yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *