INBISNIS.ID, MAMBERAMO TENGAH – Bertempat di Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah, telah dilakukan Problem Solving Selesaikan Kasus Utang Ternak, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelila Polres Mamberamo Tengah Ipda Ignatius S, S.H, didampingi Bripda Jonatan Auparai, Bripda Ridho Msiren, Bripda Daniel Rumkorem dan Penerjemah Bpk. Wone Yikwa, Jumat (10/06/2022).
Kapolsek Kelila Polres Mamberamo Tengah Ipda Ignatius S, S.H, membantu menyelesaikan masalah (Problem Solving) secara kekeluargaan sehubungan dengan permasalahan Kasus Utang Ternak.
Menjelaskan sehubungan dengan kasus Utang Ternak, Kapolsek Kelila melakukan mediasi dengan cara penyelesaian masalah melalui jalur problem solving atau telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan serta tidak menempuh jalur hukum, dan hasil yang dicapai antara lain pihak pelaku Sdr. Yus Pagawak menyerahkan denda berupa hewan babi dan sejumlah uang kepada pihak korban Sdr. Opera Tabuni dan Sdr. Bite Tabuni, selanjutnya berjabat tangan sebagai tanda permasalahan telah selesai.
“Adapun permasalahan ini telah disepakati oleh pihak pelaku dan pihak korban yang intinya apabila di kemudian hari ada dampak dari permasalahan tersebut diatas maka akan dianggap masalah baru dan masing-masing pihak bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa, Polisi Problem Solving adalah kemampuan Personil Polri dalam membantu menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh warga masyarakat dengan melibatkan unsur terkait lainnya secara jalur damai atau kekeluargaan, maupun juga secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan oleh Personil Polri terhadap warga masyarakat distrik kelila kabupaten mamberamo tengah.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar