oleh

Polisi Olah TKP Kasus Gantung Diri Kades Benteng Rampas

INBISNIS.ID, BORONG – Satreskrim, SPKT Polres Manggarai Timur dan Pospol Mano, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  melakukan olah tempat kejadian perkara guna menyelidiki seorang kepala desa yang meninggal karena gantung diri di belakang rumahnya.

Korban berinisial BFA (27) jabatan kepala desa Benteng Rampas, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Kapospol Mano, Bripka Vinsensius Sahu menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WITA, telah terjadi peristiwa gantung diri oleh seorang laki-laki di kayu gamal dengan menggunakan seutas tali berwarna putih di  kebun milik kakak korban sendiri, Rabu (25/5).

“Kronologinya, sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (25/5), saksi atas nama Matheus Amar ( 27), warga asal kampung Lagos, Desa Benteng Rampas, Lamba leda Timur, hendak pergi mencari kayu api di kebun.  Saat saksi sampai di kebun kopi milik kakak  korban,  saksi melihat korban sudah berada dengan posisi tergantung di pohon kayu gamal, dengan menggunakan tali yang berwarna putih, kemudian saksi berlari kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada warga tentang kejadian tersebut,” jelas Bripka Vinsen

Vinsen mengatakan motif kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Korban sudah berada di rumah keluarganya. Hasil Visum et repertum luar dari Dokter  yang bertugas di Puskesmas Lawir, tidak ditemukan bekas luka ataupun kekerasan pada tubuh korban. Lebih lanjut Vinsen menjelaskan bahwa, beberapa catatan berdasarkan hasil olah TKP.

 

Pertama, pada saat Kapospol Mano bersama anggota ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jenazah korban sudah dievakuasi oleh keluarga dan dibantu oleh warga membawa korban dari TKP menuju ke rumah orang tuanya atas nama, Anggalus Habi.

Kedua, tim kesehatan dari Puskesmas Mano hanya melakukan pemeriksaan bagian luar dari tubuh korban.

Ketiga, pihak keluarga melalui Bapak Anggalus Sabi  dan ibu Martina Edi, (ibu tiri korban) menolak untuk dilakukan autopsi dengan alasan bahwa korban murni gantung diri dan pihak keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban dan menganggap sebagai musibah.

Keempat, pihak keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan melakukan autopsi dan dari pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum dan ditandatangani oleh pihak keluarga, mengetahui sekretaris Desa Benteng Rampas atas nama Karolus Petar.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *