INBISNIS.ID, MEDAN – Terungkap sudah ahirnya Polda Sumut menaikan kasus non aktif Bupati Langkat Tebit Perangin Angin dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu. (02/02/22).
Kepada awak media INBISNIS.ID Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan.
“Berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur, dan gelar perkara,” Tuturnya.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.
Hadi juga mengatakan akan menaikan status penyidikan, dan ada potensi penetapan.
(Redaksi)
Komentar