INBISNIS.ID DEPOK – Seluruh jenjang Jajaran Pengurus Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang ( PP MPC) Kota Depok telah bersatu menyatakan sikap tegas bersama, terkait informasi beredarnya surat atas nama Kantor Hukum Suprianus KandoliaSH & Partner, perihal.pelaksanaan pemagaran lahan di lokasi kampung Parung Serab, Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok. Oleh kelompok Rudi H.M Samin yang membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila. Oleh karena Kegiatan Aksi Pernyataan Sikap Tegas Bersama digelar dan dilaksanakan di Mako MPC PP Kota Depok di Komplek Ruko Arcade No.10 Grand Depok City (GDC) Depok, Selasa (24/05).
Lembaga / Badan Perangkat Kerja Majelis Anak Cabang (MPC) dan 11 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kota Depok yang telah hadir dengan tegas menandatangani Surat Pernyataan Sikap Bersama antara lain, Komandan Koti (Dankoti) Lembaga Koti Mahatidana Djhony Arifin Pedro, Ketua Srikandi Dewi Anita Sari, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Dwi Handi Pardede, SH, Ketua Lembaga Pendidikan (Lem.Dik) Eliadda Daely, Ketua Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana (BKPB) David M.S, Ketua Yayasan Pemuda Pancasila Abadi (YPPA) Christanto, SH, Ketua PAC Beji A. Ubaidillah (Komenk), Ketua PAC Bojongsari Ema Rachmawati, SH, Ketua PAC Cilodong Andi Mawardi (Mincus), Ketua PAC Cimanggis Ferry Abul, Ketua PAC Cinere Syarifudin (Flavour), Ketua PAC Cipayung Asep Syamsudin, Ketua PAC Sukmajaya Maryanto Omar, Ketua PAC Tapos Sanim Saefulloh (Choki), Sementara sampai berakhirnya kegiatan aksi menyatakan Sikap bersama ini, Ketua PAC Limo, Ketua PAC Panmas dan Ketua PAC Sawangan belum hadir karena masih dalam perjalanan.
Pernyataan Sikap Tegas Bersama Yang telah ditandatangani para Ketua Lembaga / Badan Perangkat Kerja MPC Kota Depok dan para Ketua PAC ini berisi :
- Bahwa kami seluruh jenjang jajaran pengurus, Kader dan anggota Pemuda Pancasila Kota Depok, bersepakat tidak akan mengikuti dan tidak mendukung perihal kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai Surat Pemberitahuan Nomor : 03/SKQSK/V/2022 dan 07/SKQSK/V/2022 dengan waktu pelaksanaan pada hari dan tanggal sesuai dalam isi surat tersebut, yang telah membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila.
- Kami bersepakat apabila adanya jajaran pengurus atau kader atau anggota Pemuda Pancasila yang mengikuti perihal kegiatan tersebut, maka akan diberikan sanksi keras dan tegas sesuai mekanisme AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi) Ormas Pemuda Pancasila.
- Apabila adanya Oknum atau siapapun yang mengatas namakan Ormas Pemuda Pancasila bilamana melakukan atau terjadinya gangguan keamanan, ketertiban, dan merusak tatanan organisasi Ormas Pemuda Pancasila, maka kami akan berikan sanksi berdasarkan AD/ART dan PO Ormas Pemuda Pancasila dan Hukum yang berlaku.
- Mengusulkan amanat Surat Pernyataan Sikap Bersama Pemuda Pancasila Kota Depok ini ke jenjang tingkat diatasnya yakni MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat dan MPN Pemuda Pancasila. Untuk Pihak Yang bersangkutan yang telah membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila agar diberikan sanksi keras dan tegas.
Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Depok Trisno NKP memberikan keterangan kepada awak media Inbisnis.Id dengan memaparkan, “Menanggapi adanya isu isu yang beredar di publik adanya pernyataan Bapak Rudi H.M Samin bahwa kasasi di Mahkamah Agung itu dimenangkan / dikabulkan, Sedangkan Organisasi Pemuda Pancasila sudah jelas punya payung Hukum AD/ART dan PO. Dan pelaksanaan musyawarah baik ditingkat nasional, Provinsi, Cabang sampai ke tingkat Kecamatan dan Ranting, itu sudah diatur dalam AD/ART dan PO Jadi peraturan itu berlaku bagi seluruh jenjang kepemimpinan. Contoh, MPC Kota Depok begitu mengadakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke VI pada 29 Juli 2019 di Wisma Kinasih, disitu sudah jelas mekanismenya proses sudah jelas mengikuti AD/ART,” papar Trisno NKP.
Sementara bapak Rudi H.M Samin pada saat itu menjadi calon/kandidat/ peserta juga. Bahkan kita sangat fear ketika voting disitu. Dan dari 11 Kecamatan itu adalah hak peserta / pemegang suara dari para anggota yang ada di Kecamatan tersebut. Lalu ditambah satu suara MPW, satu suara MPC Demisioner jadi total suara 13. Perhitungan waktu voting saya Trisno mendapat 9 suara, bapak Rudi H.M Samin 3 suara dan satu abstain. Jadi saya mutlak 9 suara memilih saya sebagai Ketua terpilih. Nah dalam prosesnya itu Rudi Samin tidak menerima atas kekalahannya, pertama mengajukan gugatan ke Pengadilan Depok hasilnya NO. Kedua ke Pengadilan Tinggi Jabar hasilnya NO, ke PTUN juga NO lalu ke Mahkamah Agung, dari Mahkamah Agung itulah gugatan dikabulkan. Tapi sampai saat ini MPC Kota Depok, MPW, MPN dan para tergugat belum menerima amar putusan dari MA sementara klaim sudah dikeluarkan oleh Rudi Samin. Dan saya yakin Organisasi Pemuda Pancasila punya payung hukum yang jelas,” ungkap Ketua PP MPC Depok.
Lanjutnya, “Kedaulatan MPC Kabupaten Kota itu adalah Muscab / Muscablub, ketika seorang ketua tidak bisa menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART jelas jelas akan diberikan sanksi berupa karateker. Siapa yang akan meng karateker, itu adalah urusan mandat dari MPW Provinsi. Setelah ditunjuk Ketua Karateker dia akan menjadi Ketua Karateker di wilayah Kabupaten Kota tersebut contoh Depok. Tugasnya adalah mengkonsolidasi sampai ke tingkat basis bahwa organisasi ini harus berjalan ketika ketuanya itu tersandung masalah atau diberhentikan. Tugas karateker itu adalah sosialisasi dan mengkonsolidasi untuk melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa. Nah seperti itulah mekanisme dan proses yang benar. Kalau intervensi dari Instansi /lembaga/ Peradilan /dari pihak manapun, iti tidak dibenarkan karena mekanisme itu ada. Ketika kita tidak senang, ketika saya kalah ya tempuh jalur mekanisme itu,” tegas pengusaha mebel ini.
Kemudian Orang nomor satu di Pemuda Pancasila MPC Kota Depok ini melanjutkan pernyataannya, “Saya buat surat pernyataan ke jenjang berikutnya, contoh bapak Rudi Samin harusnya membuat gugatan itu melalui MPW, dari MPW tidak ada titik temu lalu rekomendasikan ke MPN kemudian kalau di MPN tidak ditemukan juga, buntu MPN merekomendasikan ke Pemerintah Daerah tersebut. Jika tidak ditemukan juga sengketa ini tidak selesai baru ke Pengadilan lanjut banding, tidak ditemukan juga baru ke MA. Itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Organisasi Kemasyarakatan. Maka terbukti ketika bapak Rudi Samin tidak melakukan itu dengan loncat seperti itu hasilnya NO. Tempuh saja mekanisme yang ada sarana dan prasarana kan sudah ada,” ujar Ketua Trisno NKP.
Saat ditanya awak Media Inbisnis.Id tentang langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, Trisno NKP mengatakan, “Saya Koordinasi dengan MPW atas keputusan MA, saran dari MPW dan MPN Jalankan Organisasi dengan baik dan benar biarkan proses itu berjalan, nanti endingnya / hasilnya seperti apa biar MPW, MPN yang menentukan. Karena bukan kewenangan saya, kewenangan jenjang di atasnya. Jadi Kepemimpinan di Pemuda Pancasila setiap jenjang kepemimpinannya punya tugas masing masing. Tidak bisa kita ambil keputusan sendiri ketika terjadi persoalan intern,” bebernya dengan ciri khas senyum ramahnya.
Dalam kesempatan yang sama Dankoti Lembaga Koti MPC Kota Depok Djhoni Arifin Pedro memegang, “Tanggung jawab daripada saya sebagai Dankoti di Lembaga Koti artinya saya harus tegas ketika ada salah satu oknum yang mengklaim Pemuda Pancasila di Kota Depok. Artinya saya tegas kepada siapapun tentang kepemimpinan Ketua Trisno agar Organisasi ini berjalan dengan baik,” tutup Dankoti Pedro yang Gagah ini.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar