oleh

Perjuangkan Produk Lokal, Gubernur Koster Minta Pemerintah Pusat Revisi Keppres Nomor 69 Tahun 1994

INBISNIS.ID, JAKARTA PUSAT – Guna memperjuangkan produk lokal sebagai kekuatan ekonomi, Gubernur Bali Wayan Koster memohon bantuan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat saat menghadiri talkshow di Auditorium Lantai III Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat pada Rabu lalu (20/4/2022).

Masukan yang dimaksud Gubernur Koster kepada Kepala BRIN saat didaulat menjadi narasumber Talkshow dengan tema Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah yaitu agar regulasi yang dibuat memberikan keberpihakan kepada petani lokal dan mampu menahan laju impor.

“Saya mau curhat, ada BRIN dan BRIDA akan mendorong kemajuan pembangunan di daerah, termasuk di dalamnya akan meningkatkan produk lokal di masing – masing daerah. Tapi Kita juga harus melihat sistem secara keseluruhan harus sinkron dengan kebijakan di Pemerintah Pusat. Sekarang ini terus terang saja Pak, bahwa regulasi Kita kurang berpihak pada produk lokal dan terlalu ramah dengan produk impor,” kata Gubernur Koster.

Kurangnya keberpihakan regulasi di Pemerintah Pusat terhadap produk lokal dan terlalu ramah dengan produk impor, dicontohkan langsung oleh Wayan Koster seperti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium.

Akibat Keppres ini dan ada turunan Peraturan Menteri, kata Gubernur Bali telah membuat Garam Tradisional Lokal Bali yang khas citarasanya sampai disukai oleh pasar ekspor, ternyata tidak bisa masuk ke Pasar Swalayan, Pasar Modern di Bali.

“Kita bisa ekspor, tapi malah untuk Pasar Lokal dimasuki produk impor, karena produk lokal Garam Tradisional Lokal Bali ini dibilang yodiumnya kurang, padahal Garam Tradisional Lokal Bali ini bagus banget, hingga diminati di luar negeri,” curhat Gubernur Koster yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai keseriusannya untuk membangkitkan produksi garam yang dilakukan oleh para petani di Bali dengan menggunakan cara yang tradisional.

Gubernur Koster dengan tegas meminta agar Keppres Nomor 69 Tahun 1994 agar direvisi hingga keturunannya, termasuk ada sejumlah regulasi Peraturan Menteri yang terlalu ramah terhadap produk impor, sehingga di daerah yang terlalu bersemangat untuk meningkatkan produk lokal dan itu akan terbentur produk impor yang harganya lebih murah.

Di Hadapan Gubernur Se-Indonesia yang disaksikan secara daring dan melalui Live Streaming YouTube #Setahun BRINteraksi, Gubernur Bali jebolan ITB ini kemudian menyatakan jangan mengorbankan produk lokal hanya karena alasan produk impor itu lebih murah dari pada produk lokal.

“Kapan petani Kita ini akan sejahtera. Malu menurut Saya, karena Indonesia sebagai negara agraris malah impor beras, sebagai negara maritim malah impor garam. Dimana letaknya dan gak sinkron Kita ini. Jadi di Pusat ini harus sinkron terhadap di daerah,” tegas pencetus Konsep Ekonomi Kerthi Bali ini yang disambut tepuk tangan.

Talkshow ini juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Gubernur Sulawesi Tenggara, All Mazi, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Anggota Dewan Pengarah, Ir. Tri Mumpuni, serta disaksikan secara langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *