oleh

PERADI Denpasar Melaporkan Hotman Paris ke Polisi

INBISNIS.ID, DENPASAR – Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Bali oleh pengacara, I Dewa Ketut Kertawiguna, S.H.,M. H. Hotman dilaporkan terkait adanya jumpa pers yang dilakukannya pada 19 April 2022 di Kantor Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Property Tower lantai 11 District 8-SCBD Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, I Dewa Ketut Kertawiguna, S.H.,M.H., didampingi l Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia( PERADI), juga Fredrik Billy, S.H.,M. H., selaku sekretaris PERADI Denpasar.

Hotman dilaporkan ke Polda Bali, karena diduga telah terjadinya tindakan pidana ujaran kebencian dan/berita hoax sebagaimana diatur dan diancam pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat(2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang disebut sebagai UU ITE atau pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) jo. 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana. 

I Dewa Ketut Kertawiguna, saat jumpa pers sembari memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/226/IV/2022/SPKT/Polda Bali pada, Senin (25/4/22) mengatakan laporan ini terkait dengan pernyataan Hotman Paris yang dilakukan pada 19 April 2022 lalu.

Dalam jumpa pers itu, ada pernyataan yang pada pokoknya: mengatakan Advokat dibawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan, S. H., M. C.L.,M. M., tidak sah,  dengan alasan permohonan kasasi Nomor : 997.K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Selain itu, kata Hotman Paris Hutapea Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 997./Pdt/2022 menguatkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan tinggi Medan, menolak kasasi dari Otto, artinya Anggaran dasar dianggap tidak sah, berarti seluruh pengurus yang tunjukan berdasarkan itu menjadi tidak sah, artinya DPN PERADI versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022.

Kemudian, lanjut Hotman Paris, jadi akibatnya ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto, konsekuensinya menjadi tidak sah, maka jika pengacara bersidang memakai kartu beracara versi Otto, lawan akan mengatakan keberatan tidak sah.

Dalam press conference, Hotman Paris menambahkan, untuk menjadi Advokat perlu PKPA dan bayarannya mahal karena Pengurusnya tidak sah, maka PKPA menjadi tidak sah, jadi siap-siap Peradi Otto digugat oleh ribuan pengacara, dan saya pun siap untuk menjadi pengacara para Advokat tersebut.

“Oleh Karena itu, saya salah satu Advokat dibawah pimpinan Otto Hasibuan merasa sangat keberatan dengan pernyataan beliau,” ungkapnya. 

Sementara itu Ketua DPC PERADI, l Nyoman Budi Adnyana mengatakan, pernyataan Hotman Paris dalam jumpa pers itu menimbulkan kegaduhan di kalangan Advokat di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan di seluruh Indonesia.

“Di sana  mengatakan seluruh pengurus ketua umum Prof. Hasibuan tidak sah. Begitu juga KTA dari peradi juga tidak sah. Padahal anggaran dasarnya menjadikan Prof Otto Hasibuan sebagai ketua melalui melalui Munas pada 7 Oktober 2022,” ugkapnya. 

Ia menerangkan, Mahkamah Agung bahwa PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan dinyatakan sah sehingga Hal ini mematikan pernyataan Hotman Paris.

“Buktinya Mahkamah Agung menyatakan kami tetap sah bisa bersidang. Adanya bantahan Mahkamah Agung menjadi resah di keanggotaan Peradi,” tutupnya. 

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *