oleh

Pentingnya Peran LSD Dalam Pemberdayaan Desa di Indonesia

-Daerah-869 views

INBISNIS.ID, PADANG – Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap tanggal 5 Mei setiap tahunnya. Salah satu hari penting yang ada di Indonesia. Hari Lembaga Sosial ini sudah ditetapkan dengan peraturan dari pemerintah daerah. Tujuan diperingati hari Lembaga Sosial Desa adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial pada penggerak dan pegiat kemajuan bagi masyarakat Desa di Indonesia.

Kehadiran LSD sendiri juga bertujuan agar masyarakat Desa turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat berjalan optimal di Desanya masing-masing. Banyaknya Desa di berbagai daerah di Indonesia terbukti memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan melalui LSD yang kini bertransformasi menggunakan teknologi dalam pengelolaannya.
Lembaga sosial sendiri merupakan lembaga yang anggotanya terdiri dari masyarakat yang berkumpul menjadi satu kesatuan karena adanya kesamaan visi dan misi. Menurut Koentjaraningrat, lembaga sosial ialah suatu sistem tata cara kelakuan dan hubungan yang terfokus kepada aktivitas untuk memenuhi kompleknya kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia di suatu masyarakat.

Pengertian Desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memepunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa). Di Indonesia, istilah Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Desa sendiri sama kedudukannya dengan Kelurahan. Tetapi kalau di Indonesia, kelurahan dipakai hanya untuk wilayah perkotaan. Sedangkan penggunaan istilah desa dipakai untuk wilayah kabupaten. Untuk luas wilayah, Desa mempunyai area yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan.
Istilah Desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal pula dengan sebutan kampong di papua. Semua intitusi lain juga mengalami perbedaan istilah tergantung karakteristik adat istiadat dari desa tersebut.

Jadi defenisi Lembaga Sosial Desa (LSD) sendiri menurut penulis adalah lembaga penggerak pengembangan pembangunan berbagai sektor di suatu Desa. Kebijakan pengembangan dan pembangunan berbasis ekonomi rakyat di pedesaan, sudah lama dijalankan oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa melalui berbagai program. Program yang dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan kegiatan, baik pemberian bantuan fisik ataupun dalam bentuk bantuan dana (modal kerja), namun faktanya belum berjalan secara maksimal dan membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama.

Pada masa Orde Baru, pengaturan tentang Desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Undang-undang ini bertujuan untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa. Undang-undang ini mengatur Desa dari segi pemerintahannya, berbeda dengan pemerintahan marga disamping juga mengatur adat istiadat. Menurut Undang-undang tersebut juga mengisyaratkan Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk, dan syarat-syarat lainnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh masyarakat Desa. Sementara tugas dan wewenang pemerintahan Desa menurut Undang-undang no 5 Tahun 1979 yaitu, menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa, serta urusan pemerintah Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong.

Sejak masa Orde Baru, Lembaga Sosial Desa (LSD) juga sering disebut dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII Pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan kemasyarakatan Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra pemerintahan Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan lembaga non pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merancang dan melaksanakan pembangunan Desa. Jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa seperti: Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW)
Bertugas membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah (Lurah atau Kades) dan memelihara hidup warga.

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)Bertugas membantu pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang bertujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Koperasi Unit Desa (KUD)
Merupakan koperasi di wilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegitan pertanian. Koperasi Unit Desa juga dapat disebut sebagai koperasi serba usaha kerena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran, dan jasa.

Dengan kehadiran Lembaga Sosial Desa (LSD) diharapkan bisa menjadi pendorong Desa dalam kegiatan pembangunan Desa, karena LSD sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh rakyat Desa guna bertujuan untuk bisa mensejahterakan masyarakat yang ada di Desa tersebut.

Sebagai millennial dan generasi muda yang melek media, aktivasi media sosial akan sangat beguna untuk menjangkau audience. Karena suatu Desa memiliki suatu potensi untuk dieksplorasi keindahannya oleh warga luar, demi kemajuan Desa. Dengan adanya pengunjung dari luar untuk mengeksplorasi Suatu Desa, diharapkan bisa menambah pemasukan Desa dalam mengembangkan sektor pariwisata yang ada di Desa, guna meningkatkan pembangunan yang ada di Desa.

Penulis: Mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Andalas

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *