oleh

Penjabat Bupati Flotim Berjanji Akan Perhatikan Upah Tenaga Kontrak Daerah

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Doris Alexander Rihi secara resmi dilantik menjadi penjabat Bupati Flores Timur pada Minggu, 22 Mei 2022.

Pelantikan Penjabat Bupati Doris untuk mengisi kekosongan bangku eksekutif seusai berakhirnya masa kepemimpinan Anton Hadjon dan Agus Boli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

Dalam kepemimpinan paket Breun Jilid pertama, salah satu persoalan yang masih menggelinding hingga saat ini adalah soal upah Tenaga Kontrak (Teko) daerah.

Menanggapi persoalan itu, Doris berjanji akan fokus bekerja membangun daerah dan masyarakat Flotim sesuai rencana pembangunan yang dirumuskan pemerintah sebelumnya, termasuk memperhatikan secara serius terkait upah tenaga kontrak daerah.

“Saya akan minta laporan dari Sekda, dan itu akan jadi perhatian Pemerintah Daerah. Kita harus saling memahami,” ujarnya sesuai kutipan langsung dari Pos Kupang, Minggu, 22 Mei 2022.

Sebagai informasi, upah tenaga kontrak daerah Flotim tidak sesuai UMP yang telah ditentukan.

Upah tenaga kesehatan dan guru yang sebelumnya ditetapkan Rp. 1.150.000 per bulan, kini dipangkas Pemda Flotim menjadi Rp.1.000.000 perbulan.

Selain upah Nakes dan guru, tenaga kontrak di perkantoran juga hanya diupah sebesar Rp 800 ribu perbulan.

Pemda beralasan penurunan gaji tenaga kontrak daerah karena pemberlakuan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

“Dari tahun 2020, Dana Alokasi Umum (DAU) kita terus menurun, sementara semua teko dibayarkan dari DAU, sehingga Pemda tidak ada pilihan lain kecuali melakukan penyesuaian dengan cara menurunkan gaji teko,” ujar Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.

Menurut dia, penurunan gaji itu merupakan pilihan yang sangat manusiawi, ketimbang Pemda melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu pilihan yang sangat mungkin ketimbang kita rumahkan atau pemutusan hubungan kerja. Sehingga di APBD 2022, guru dan tenaga kesehatan kita turunkan gajinya,” katanya.

“Ini berlaku untuk semua baik nakes di Puskesmas maupun RSUD. Sementara teko perkantoran sebelumnya sudah diturunkan menjadi Rp.800 ribu perbulan. Sebenarnya, ini bukan pemotongan tapi kita lakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *