INBISNIS.ID, DENPASAR – Rapat Paripurna ke -11, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Pendapat Akhir DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (25/4).
Pada sidang yang beragendakan Pendapat Akhir itu, DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa Catatan Rekomendasi terkait dengan LKPJ Tahun 2021 yang dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Gede Kusuma Putra.
Beberapa catatan itu di antaranya, Berdasarkan capaian tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2021 (-2,47%), dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, serta target pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2023 (yang 5%).
Direkomendasikan agar pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi, memperluas kesempatan kerja, mendorong peningkatan dan pemerataan investasi, meningkatkan Government Expenditure dan mendorong ekspor daerah, khusus dalam upaya mendorong investasi daerah, agar juga diarahkan pada sektor industri pengolahan produk-produk pertanian.
Saat ini telah berkembang budidaya vanili di seluruh Bali. Komoditi vanili di Bali pada tahun 1980’an adalah komoditi ekspor terbesar di Indonesia. Untuk itu, Dewan pun merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi mendukung Motivasi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan komoditi vanili di Bali, diberdayakan, dibina dan dilindungi, hal tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan aturan tata kelolanya.
Berikutnya, dalam rangka implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat penting dan strategis diwujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten kota di Bali, mengingat belum semua kabupaten kota menyelesaikan RDTR nya direkomendasikan agar segera diambil langkah langkah operasional untuk mewujudkan hal tersebut.
Terhadap program Gubernur terkait pemberdayaan bagi Desa Adat, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian dan analisa sungguh-sungguh terkait besaran bantuan desa adat untuk tidak lagi disama ratakan, mengingat keberadaan satu desa adat dengan lainnya serta kemampuan keuangannya yang berbeda.
“Kedepan, kami bersama eksekutif akan menyusun skema matrik, karena ada lebih dari dua atau tiga banjar adat menjadi satu desa adat, tapi ada juga satu banjar/dusun kecil menjadi satu desa adat, ini yang dinilai kurang adil, maka kedepan kami akan coba kaji ulang agar matrik nya tepat, dan tetap berasaskan keadilan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut didampingi Wagub Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, saat diwawancarai awak Media seusai sidang.
(Redaksi)
Komentar