INBISNIS.ID, DENPASAR – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD Negeri di Kota Denpasar akan dimulai 20 Juni 2022 mendatang. Anak dari kalangan kurang mampu wajib diterima sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat sosialisasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022/2023 bersama Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Senin (13/6/2022).
Hadir juga mendampingi Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara.
Dalam kesempatan tersebut, AA Gede Wiratama, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2022/2023 tak jauh beda dengan tahun lalu. PPDB SD negeri tahun ini di Kota Denpasar tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Lebih lanjut, Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.
‘’Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,’’ sebutnya.
Wiratama menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima.
“Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar,” jelas Gede Wiratama.
Terakhir, Ia pun meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar