oleh

Pemprov Bali Raih Opini WTP ke-9 Kalinya Secara Berturut – turut    

INBISNIS.ID, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke- 9 kalinya secara berturut-turut atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini di raih setelah Anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali (17/05).

WTP merupakan opini audit tertinggi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran berdasarkan LKPD yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali bersama-sama telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Anggota VI Badan BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, yang mana pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dilaksanakan dari tanggal 21 Maret sampai dengan 24 April 2022.

Dalam sambutannya juga Gubernur Koster menyampaikan, bahwa Sebagai bentuk sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan BPK Perwakilan Provinsi Bali, maka melalui Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Mei 2022 ini dilakukan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2021 secara bersamaan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota secara tepat waktu,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut Wayan Koster menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster juga mengatakan, bahwa menyadari bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna, maka Beliau meminta kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kinerja yang berkualitas dapat ditingkatkan serta layak meraih Opini WTP.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang yang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan empat hal yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap perundang undangan, kecukupan pengungkapan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan empat indikator tersebut, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI.

“Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *