oleh

Pembelian Minyak Goreng Curah dengan Memperlihatkan Aplikasi Peduli Lindungi Dianggap Mengada-ada

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Adanya pengumuman terhadap perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah yang disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuai kontra dikalangan penjual di Pasar Parang Tambung, Senin (27/06/2022).

Dimana, para warga kini diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi saat ingin membeli minyak goreng curah. Hal ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola distribusi serta pendistribusian minyak goreng agar dapat dipantau.

Namun adanya aturan ini membuat warga dan sejumlah penjual merasa geram danĀ  dianggap mengada-ada. Sebab, jika penggunaan aplikasi Peduli Lindungi digunakaan saat membeli minyak goreng justru akan lebih menyusahkan. Kebanyakan pembeli, para ibu rumah tangga tidak semua membawa handphone bahkan memiliki handphone.

Salah seorang penjual di Pasar Parang Tambung, Ibu lala mengeluhkan aturan yang dibuat oleh pemerintah, alih-alih agar minyak goreng curah dapat dipantau.

“Memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi atau KTP, patut dipertanyakan. Syukur syukur kalau pelanggan tsb membawa HP. Kalau bawa HP, apakah punya kuota atau tidak. Pengalaman Saya yang berjualan di Pasar Parangtambung, hampir seumur pasar ini, jarang ibu ibu yang datang membeli bawa KTP. Umumnya pelanggan di sini, penduduk sekitar Pasar. Apakah maksud memperlihatkan KTP bukan penduduk Makassar, harus ditolak. Berdalih agar jatah migor seseorang bisa dipantau. Bagaimana caranya pedagang di pasar lain tahu,” tutur , Ibu Lala, salah satu pedagang di Pasar Parang Tambung.

Ibu Lala, mengakui bahwa dirinya dan sebagian penjual di Pasar Parang Tambung selama berjualan pun belum pernah mendapatkan minyak goreng curah yang bersubsidi sejak harga minyak goreng melonjak.

“Dan boro boro memeriksa aplikasi Peduli Lindungi atau KTP. Kami penjual di Pasar ini, tidak pernah mendapat migor curah yang bersubsidi sejak harga minyak goreng melonjak tajam.” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa pada umumnya pedagang disini berpendidikan rendah dan penggunaan aplikasi HP sangat minim. Seperti Ibu Lala yang hanya memiliki handphone jadul dan tidak bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, Ia hanya mengandalkan surat keterangan pernah vaksin. Ia merasa dengan adanya aturan ini akan sangat menyusahkan khususnya bagi pedagang yang memiliki nasib sama seperti dirinya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *