oleh

Pembangunan Waduk Lambo, Suku Naka Nunga Sampaikan Keberatan

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Juru bicara suku Naka Nunga Agustinus B.Daga, S.IP mengajukan keberatan perihal berita acara hak ulayat atas tanah di desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro yang terdampak Pembangunan Waduk Lambo/Bendungan Mbay.

Gusti Bebi Daga, dalam keterangan persnya yang diterima INBISNIS.ID, Selasa (24/05/2022) mengungkap bahwa pihaknya berharap agar camat Nangaroro segera memfasilitasi pertemuan bersama suku Naka Nunga agar persoalan hak ulayat tersebut bisa diselesaikan secara baik sehingga tidak mengganggu proses pengerjaan Proyek Waduk Lambo.

Gusti menyampaikan bahwa keempat suku yakni, Anabai, Nakabani, Boa Ao dan Godho sudah betul sebagai pemilik hak ulayat tanah di seputaran wilayah desa Ulupulu yang terpapar waduk, namun mereka mengabaikan hak ulayat suku Naka Nunga.

“Itu yang kami sesalkan. karena itu kami meminta kepada Camat Nangaroro untuk mengagenda pertemuan dengan suku Naka Nunga,” Ujarnya.

Mantan aktivis GMNI Denpasar ini Menegaskan, suku Naka Nunga mendukung penuh Pembangunan Waduk Lambo, namun tidak berarti mengabaikan hak-hak ulayat mereka. Untuk itu Gusti Bebi mendesak Camat Nangaroro, segera melakukan pertemuan dengan masyarakat adat suku Naka Nunga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal senada disampaikan Didimus Bula, SH. Didi mengungkap bahwa jika Camat Nangaroro mengabaikan tuntutan mereka, pihaknya akan melarang aktivitas pembangunan waduk Lambo di atas tanah mereka.

“Apabila camat Nangaroro mengabaikan pernyataan dari suku Naka Nunga serta tidak mengakomodir hak-hak ulayat suku Naka Nunga maka kami melarang siapa saja untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah suku yang berhubungan dengan pengerjaan waduk Lambo,” Tegas Didi.

Sementara itu, Salah satu anggota Suku Naka Nunga, Maksimus Jogo meminta camat Nangaroro untuk menghadirkan juga suku-suku yang terpapar waduk untuk duduk bersama sehingga persoalan hak ulayat tidak membias dan mengganggu Kegiatan pengerjaan waduk Lambo.

“Apabila camat Nangaroro tidak bisa menjembatani persoalan ini maka suku Naka Nunga akan meminta Kapolres Nagekeo membantu suku Naka Nunga dalam penyelesaian hak ulayat kami,” Ujarnya.

Maksi Jogo, membeberkan bahwa Suku Naka Nunga pernah bersurat kepada Badan Pertanahan Nagekeo namun hingga kini enggan direspon oleh BPN Nagekeo.

“Ini yang membuat suku Naka Nunga merasa kecewa atas kinerja BPN Nagekeo,” Tutur Maksi.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *