oleh

Pembangunan di Pulau Padar Masih Pada Tahap Konsultasi Publik

INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan, PT. KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.

“Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam,” Ungkapnya dalam keterangannya yang dilansir LABUANBAJOTODAY.COM, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, luas pembangunan sangat terbatas hanya ±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha sebagaimana yang diberitakan.

“Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi,” ungkap Krisdianto.


BACA JUGA :


Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN.

“Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia,” jelas Krisdianto.

Kemudian terkait kajian dampak, Krisdianto mengatakan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 yang lalu.

“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

“Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” Papar Krisdianto.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *