oleh

Pelaku Usaha Perikanan Diminta Pahami dan Ikuti Aturan Karantina

INBISNIS.ID, JAYAPURA – Balai Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (KIPM) dan keamanan hasil Ikan Jayapura mengimbau kepada para pelaku usaha perikanan untuk berkomitmen bersama dalam memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

Salah satu tugas utama Badan KIMP Jayapura adalah sebagai institusi yang mengawasi lalu lintas ikan yang dikirim melalui bandar udara, pelabuhan laut dan  exit enter poin di perbatasan Negara.

“Apabila mereka hendak melalulintaskan ikan, kami akan beri pelayanan yang terbaik, kecepatan dan kemudahan,” ujar Plt. Kepala Badan KIPM, Ir. Hari Maryadi,M.Si saat ditemui wartawan di Sentani, Rabu (18/5).

Dengan kemudahan didapatkan, maka tentunya efisiensi cost untuk operasional menurun.

Hal itu, kata Hari Maryadi, memerlukan komitmen bersama pelaku usaha untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apabila ingin mengirimkan ikan atau apabila ingin memasukkan ikan.

“Ada ketentuan yang yang harus dilakukan yaitu, ikannya harus diperiksa terlebih  dahulu, kemudian dibawah ke laboratorium dan diuji coba, untuk memastikan ikan yang hendak dikirim bebas dari penyakit,” jelasnya.

Di kesempatan  yang sama, Kepala Balai KIPM Jayapura menambahkan, bahwa untuk melakukan pengiriman ikan terutama ekspor ke luar Negeri, maka harus memenuhi persyaratan yang ada di Negara tujuan.

“Ikan terbagi menjadi dua yaitu ikan hidup dan produk olahan ikan. Untuk ikan hidup, ada persyaratan berupa cara karantina yang baik. Tentu banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kalau produk olahan ikan, harus melalui  proses HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Kita harus melihat proses memulai pra produksi, proses produksi sampai produk itu akan dikirim,” jelas Hari Maryad.

Untuk pengajuan pemeriksaan, permohonan pemeriksaan karantina ikan bisa secara online.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *