oleh

Parpol di Halbar “Kecipratan” Dana Hibah Sebesar 1 Milyar Lebih

-Daerah-387 views

INBISNIS.ID, HALBAR – Partai Politik (Parpol) di Halmahera Barat (Halbar) tahun 2022 ini “kecipratan” dana hibah dari Pemeritah Daerah sebesar Rp 1.123.160.000 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 517.945.234 berarti ada kenaikan sebesar 100%.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Halbar, Muh. Syarif Ali kepada awak media pada Jumat (25/2) siang ini.

Syarif merincikan bahwa kenaikan dana hibah ini terdiri anggaran pendidikan politik sebesar Rp 673.896.000 atau 60 persen, sementara untuk operasional sebesar Rp 449.264.000 atau 40 persen.

“Kenaikan anggaran Parpol ini dalam rangka pengembangan pendidikan politik, kemitraan, dan mendorong program pemerintah daerah dan pengembangan demokrasi di Halbar. Karena tugas Partai harus memberikan penyuluhan kepada anggota Parpol, maka dipandang perlu kita naikan anggrannya,” tutur Syarif.

Menurutnya bahwa naiknya anggaran hibah Parpol di Halbar ini dilihat dari faktor peran dan fungsi Parpol dalam memberikan pendidikan politik.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa di Halbar terdapat 9 partai politik dengan jumlah suara sah secara keseluruhan sebanyak 56.158.
Partai-partai yang kecipratan dana hibah dapat dirincikan sebagai berikut:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah suara sah sebanyak 8.777 dan mendapatkan Rp 175.320.000.
2. Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 160.480.000 dengan jumlah suara sah 8.024.
3. Partai Demokrat sebesar Rp 159.180.000 dengan jumlah suara sah 7.959.
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 148.900.000 dengan jumlah suara sah 7.445.
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 129.660.000, dengan jumlah suara sah 6.483.
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp 129.140.000, dengan jumlah suara sah 6.457.
7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp 117.460.000, dengan jumlah suarah sah 5.873.
8. Partai Amanat Nasional (Pan) sebesar Rp 54.580, dengan jumlah suara sah 2.729.
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 48.440, dengan jumlah suara sah 2.442.

Terkait dengan regulasi, Syarif mengatakan bahwa kenaikan anggaran partai ini juga sudah sesuai dengan aturan pembiayaannya untuk partai politik dan dibenarkan dalam Undang-Undang, sehingga nantinya akan dicairkan langsung ke rekening Parpol masing-masing.

(Anto Hoda/Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *