oleh

Pajak Berlapis Hambat Produk Hilirisasi, Pemerintah Bergerak Cepat

INBISNIS.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyoroti lemahnya daya saing produk hilirisasi Indonesia di pasar global akibat pajak berlapis yang dikenakan di setiap tahapan produksi.

Salah satu contoh yang ia angkat saat menghadiri acara Indonesia Green Mineral Investment Forum 2025 di Jakarta, Kamis (2/10/2025) adalah solder timah. 

Ironisnya, meski bahan baku timah berasal dari tambang Indonesia dan sudah diolah di smelter lokal, harga solder dalam negeri justru lebih mahal dibanding produk impor dari Malaysia.

“Setiap layer dipajaki. Begitu dihitung, ternyata harga solder produksi Indonesia lebih tinggi daripada produk Malaysia. Padahal Malaysia bahan bakunya impor dari kita. Ini kan jadi lucu,” ujar Wamen yang dilansir ikpi.or.id, Jumat (3/10/2025).

Kondisi tersebut membuat produk solder asal Malaysia lebih kompetitif di pasar, sementara Indonesia justru tersisih. Karena itu, Todotua menegaskan perlunya perbaikan strategi fiskal agar hilirisasi tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional.


BACA JUGA :


Sebagai langkah konkret, BKPM tengah membahas insentif fiskal bersama Kementerian Keuangan. Insentif yang disiapkan mencakup tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction bagi perusahaan yang membangun pusat penelitian dan pengembangan (R&D).

“Kementerian Investasi sudah siapkan konsepnya. Kita mau pastikan industri di Indonesia punya daya saing, tidak kalah dengan negara tetangga,” kata Todotua.

Selain beban pajak, ia juga menyinggung birokrasi yang kerap memperlambat investasi. Saat ini, siklus investasi di Indonesia bisa memakan waktu 4–5 tahun, dengan dua tahun di antaranya hanya untuk mengurus izin.

Bandingkan dengan Vietnam yang hanya butuh sekitar dua tahun. “Vietnam lebih gesit, kapan mau bangun ya langsung bangun. Ini PR besar bagi kita,” tegasnya.

labuan bajo holiday

Untuk memangkas hambatan tersebut, Kementerian Investasi mendorong penerapan skema fiktif positif. Izin yang sudah memenuhi syarat akan otomatis disetujui jika kementerian teknis tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Rabu (29/10/2025).

“Misalnya izin hotel, 28 hari sudah bisa langsung bangun. Persyaratan dasar tetap ada, hanya saja dibuat pascabayar,” jelasnya.

Todotua menekankan bahwa hilirisasi seharusnya menjadi kekuatan utama Indonesia. Namun tanpa pembenahan fiskal dan birokrasi, produk dalam negeri akan terus kalah bersaing bahkan di pasar domestik sendiri.

“Kita punya sumber daya alam, punya smelter, bahkan punya pasar. Tinggal strategi fiskal dan regulasi yang harus kita benahi agar industri kita bisa melesat,” pungkasnya.

Sumber :ikpi.or.id

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *