oleh

Pagar RSD Aeramo, Begini Penjelasan PPK

-Daerah-1,719 views

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Pembangunan Pagar Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo terus menyita perhatian publik Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pasalnya proses pemenangan tender hingga pekerjaan pembangunan Pagar RSD Aeramo selalu menuai riak-riak dan dinamika yang cukup alot.

Kini proyek pemerintah yang bernilai Rp. 3 Miliar lebih tersebut berada dimasa akhir kontrak berdasarkan 30 hari periode penambahan kesempatan kerja ke dua, atau adendum 2, Namun pekerjaan fisik yang tersisa 20 persen tersebut kemungkinan tidak bisa selesai tepat waktu berdasarkan kalender kerja adendum ke 2.

Florentina Bupu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Proyek Pagar RSD Aeramo ketika diwawancarai INBISNIS.ID, Rabu, (17/03) menerangkan bahwa, Pemerintah telah memberikan toleransi terhadap keterlambatan pekerjaan kepada rekanan yakni CV. Aliance Jaya, melalui 2 kali masa adendum.

adendum pertama, adendum perpanjangan waktu yang telah terlaksana melalui pemberian kesempatan kerja dari pemerintah kepada rekanan untuk mengantikan waktu kerja rekanan yang terbuang akibat beban kerja tambah yang dilakukan oleh rekanan atau yang kerap disebut Contract Change Order (CCO). Adendum perihal perpanjangan waktu kerja ini telah diberikan sejak tanggal akhir kontrak yakni, 28 November 2021 hingga akhir tahun anggaran 2021 yakni, 31 Desember 2021. Addendum ini tidak bebani sanksi apapun.

“CCO itu, biasanya dihitung dari pekerjaan tambah kurang waktu. Kita lihat kemarin saat pekerjaan pembersihan lokasi itu, tidak sebesar yang dia kerjakan, kalau kita lihat konturnya seperti itu. Maka kita perpanjang, perpanjangan itu tidak dengan denda,” Jelas Florentina kepada INBISNIS.ID.

Addendum kedua adalah pemberian kesempatan kerja yang diberikan kepada rekanan dengan pertimbangan kemampuan mereka menyelesaikan pekerjaan. Addendum ini diberikan dengan komitmen fee berupa denda keterlambatan yang dihitung 1/1000.

Addendum ini telah berikan kepada CV Aliance Jaya selama 2 kali kesempatan kerja. Kesempatan kerja pertama sebanyak 50 hari kerja, terhitung sejak awal bulan Januari 2022, hingga pertengahan bulan Februari 2022. Sedangkan kesempatan kerja kedua sebanyak 30 hari kerja, terhitung sejak pertengahan bulan Februari hingga pertengahan bulan Maret 2022, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 18 maret Maret 2022.

“Adendum pemberian kesempatan itu, tergantung kemampuan penyedia, dia sanggup tidak yang menyelesaikan kontrak itu. Kemarin kita kasih itu, karena pertimbangan, waktu itu volumenya sudah 70, kemudian dia bersedia membayar denda, dia mau memperpanjang kan jaminan kontraknya, maka kita kasih”, Beber Florentina.

Lebih lanjut, PPK Pagar RSD mengemukakan bahwa, demi pertimbangan kebutuhan Pagar untuk kepentingan publik dan kenyamanan situasi RSD Aeramo, Ia akan mempertimbangkan lagi waktu addendum untuk pekerjaan tersebut jika rekanan belum sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah bencana banjir yang merubuhkan tembok Pagar RSD Aeramo belum lama ini, juga menjadi alasan untuk memberikan penambahan waktu kepada CV Aliance Jaya.

Pertimbangan pemberian kesempatan kerja tambahan kepada rekanan proyek pagar RSD Aeramo, diberikan jika rekanan tersebut menyatakan komitmen kesanggupannya untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut, serta bersedia membayar beban denda yang telah ditentukan.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil kontraktornya. Jangan sampai PHK la, Pagar ini penting, kalau PHK siapa yang mau lanjut lagi. Nanti kita pertimbangan kan, untuk kasih tambah waktu, karena addendum 2 sebenarnya untuk waktu yang dibutuhkan. Kemarin pertimbangan kita kasih 30 hari lagi karena progres pekerjaannya lagi sedikit, tau-taunya banjir lagi kemarin, itu juga yang menjadi kendala. Kita akan panggil kontraktor untuk menanyakan kesediaannya,” Jelasnya.

Soal Upah buruh yang belum dibayar, Florentina mengaku dari jauh hari sebelumnya menyerap informasi tersebut. Namun beliau menyatakan bahwa, tidak memiliki kewenangan terhadap hal itu karena urusannya bersama Rekanan hanyalah perihal pekerjaan.

Walau Demikian, Dirinya mengaku, telah berkomunikasi dengan pihak kontraktor agar masalah hutang tersebut diselesaikan secara bijak sehingga tidak berdampak terhadap progres pekerjaan Pagar RSD Aeramo.

Sebagai PPK, Florentina berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sehingga memberikan asas manfaat yang dapat dinikmati untuk kepentingan kenyamanan RSD Aeramo.

“Harapan saya pekerjaan ini berhasil, kalau kita ikuti dari awal pekerjaan ini pahit juga. Tetapi saya tetap berusaha ini pagar berhasil, karena kita mau bangun Nagekeo. Kita harus bangga dengan rumah sakit kita yang bagus, para medis dan dokter oke, dan diimbangi juga sarana dan prasarana yang baik” Demikian ungkapnya yang dikutip INBISNIS.ID.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *