INBISNIS.ID, LARANTUKA – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menindak puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa kelengkapan atribut keselamatan dan surat kendaraan di jalan trans Herman Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Jumat (04/03).
Kendaraan tersebut diamankan pihak kepolisian saat menggelar operasi Keselamatan Turangga selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 01-14 Maret 2022.
Kasat Lantas Polres Flotim, Iptu Lorens Daton mengatakan, selama proses operasi, masih banyak pengendara tidak memakai helem dan mengantongi kelengkapan surat kendaraan. Pihak kepolisian juga menindak pengendara yang tak bermasker mengingat angka covid terus meningkat.
“Banyak yang tidak pakai helem dan rata-rata masyarakat tidak bermasker. Kita tetap himbau karena sesuai instruksi presiden terkait pandemi covid,” ujarnya kepada wartawan di ruangan kerjanya.
Ia mengatakan, pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas akan mendapat sanksi denda administasi. Dalam operasi itu, sedikitnya delapan pengendara dijerat denda administrasi sehingga harus membayar via bank BRI.
“Mereka menitipkan uang administrasi tilang di BRI. Setelah itu, bukti regis ditunjukan ke polisi sebelum kendaraan dikembalikan,” ujatnya.
Lebih lanjut, Iptu Daton mengungkapkan, Polisi menyita kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Sebelum knalpot diganti ke bentuk aslinya, pihak kepolisian terlebih dahulu menyita kendaraan tersebut.
Ia berharap, para pengendada roda dua maupun roda empat harus memperhatikan tata tertib lalu lintas. Ia juga mengimbau anak muda untuk tidak menggunakan knalpot racing demi menjaga ketenangan orang-orang sekitar.
(Redaksi)
Komentar