INBISNIS.ID, SUMENEP – Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), merupakan predikat yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah.
Predikat tersebut tak terkecuali berlaku juga bagi Instansi aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun predikat tersebut diduga dilanggar oleh 2 (dua) orang oknum Kejari Sumenep. Sehingga pada hari ini Jum’at (3/6/22) sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ormas Badan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep, melakukan aksi unjuk rasa (Unras), menuntut agar dua orang oknum Jaksa yang menjabat di lingkup Kejari Sumenep agar dipecat dari jabatannya, lantaran diduga melakukan tindak pemerasan terhadap terdakwa salah satu kasus di wilayah kerja Institusi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pantauan jurnalis INBISNIS.ID di tempat kejadian, ratusan orang massa aksi dari Ormas Badan Penegak Keadilan (BPK), melakukan unjuk rasa (Unras) memadati ruas jalan di depan kantor Kejari Sumenep, membentangkan spanduk berisi tulisan, diantaranya; Kejari Sumenep Mandul, #Pecat Bambang, #Usir Irfan Mangalle, Jaksa Pengkhianat. Jumat pagi (3/6) pukul 09.30 WIB.
“Terpantau, dalam orasinya Ormas BPK Sumenep menyebut bahwa kedua oknum pejabat Kejari Sumenep melakukan pemerasan terhadap terdakwa salah satu kasus di Sumenep,” ungkap orator aksi.
Selanjutnya ketika itu, di depan pintu masuk kantor Kejari Sumenep dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Massa aksi Ormas BPK terus menerus berorasi dan mendesak untuk masuk, karena belum ditemui oleh pihak Kejari Sumenep. Selang beberapa waktu kemudian, dari pihak Kejari Sumenep keluar menemui massa aksi, diwakili oleh Kasi Intel Novan Bernadi, yang mana meminta 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk kedalam kantor Kejari Sumenep.
Sulaisi Abdurrazaq, Direktur LKBH IAIN Madura, yang dalam hal ini mendampingi 5 orang perwakilan massa Aksi Ormas BPK Sumenep kepada sejumlah awak media menerangkan, Hasil koordinasi tadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, bahwa dua orang oknum Jaksa, yakni Bambang Diantoro selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan Irfan Mangalle Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, telah dibebastugaskan. Jum’at (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kata pak Kajari tadi; bahwa saat keduanya, yakni Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), telah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep, dan tidak lagi menjadi bagian dari Kejari Sumenep,” terang Sulaisi menegaskan perkataan Kajari Sumenep.
Lanjut Sulaisi menerangkan, usai melakukan diskusi panjang di ruangan Kajari Sumenep (Pak Trimo) bersama 5 orang massa aksi lainnya, bahwa tuntutan massa aksi ke kantor Kejari Sumenep diantaranya; pecat Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle yang sudah memeras warga Desa Ketawang Daya. Dan terkait dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan (BOP) lembaga pendidikan Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep, yang mana soal BOP sudah di SP3kan (keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Praperadilan) oleh bagian Pidum Polres Sumenep.
“Kata pak Kajari tadi, soal BOP sejak lama sudah dikembalikan oleh Kejari ke Polres Sumenep. Bahkan kasusnya sudah di SP3 oleh bagian Pidum Polres Sumenep. Hal ini akan segera dikoordinasikan dengan penyidik dan akan dilanjutkan kembali,” terang Sulaisi menegaskan.
Menurut Sulaisi, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) sebagai bentuk fisik bahwa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle benar dibebastugaskan dari Sumenep.
“Target kami sudah tercapai, tapi kami butuh bukti fisik. Makanya kami akan menunggu sampai selesai Sholat Jumat nanti. Itu janji pak Kajari. Kita ingin lihat surat keputusan nomor berapa. Kalau itu tidak diperlihatkan kepada kami, maka kami tetap akan bertahan disini,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, standar operasional prosedur (SOP) Kejari Sumenep saat menerima surat dari Kejati langsung ditujukan kepada dua oknum yang bersangkutan, perihal dibebastugaskannya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle. Namun Kajari (Pak Trimo) enggan membeberkan kepada publik arti dari dibebastugaskan kedua oknum Jaksa tersebut.
“Target kami adalah dua oknum tersebut ditarik dari Kabupaten Sumenep karena tidak cocok dengan adat istiadat warga Sumenep,” tandasnya.
Masih dalam pantauan jurnalis INBISNIS.ID Sumenep, massa aksi tampak bertahan diluar halaman Kantor Kejari Sumenep, menunggu kedatangan pak Kajari Sumenep untuk memperlihatkan Surat Keputusan (SK) atas dibebastugaskan nya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.
“Sekitar 30 menit unras sesi kedua berlangsung, Kasi intel kejaksaan Negeri Sumenep memanggil kembali 5 orang perwakilan dari Ormas BPK untuk masuk kedalam kantor Kejari, guna pemberitahuan atau memperlihatkan SK dibebebastugaskannya Jaksa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.
Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari Trimo, S.H., M.H, yang mana baru 3 bulan berjalan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, pindahan dari tempat tugas sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar