oleh

NAKERTRANS Melakukan Pertemuan dengan CV. Bintang Bangunan

-Daerah-1,403 views

INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – Dinas Tenaga Kerjaan dan Imigrasi (NAKERTRANS) Kabupaten Manggarai Barat, melakukan pertemuan dengan CV. Bintang Bangunan membahas masalah satu karyawan yang terkena PHK oleh CV. Bintang Bangunan yang berada di Kota Super Premiun, Senin (21/2).

Pantauan Media Inbisnis.id pertemuan itu berlangsung dipimpin oleh Sekertaris Tenaga kerja dan Imigrasi Manggarai Barat, Marselinus Sani Ngarung, yang hadir dari pihak CV. BINTANG BANGUNAN CHRD, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Ardi Nurgaha, Kamar Dagang Industri (KADIN) MABAR Ignasius Charles Angliwarman, S.Si, dan KLC (Komodo Lawyers Club) Plasidus Asis De Ornay.

Saat pertemuan itu Sekertaris Nakertrans meminta kepada CV. Bintang Bangunan meminta kronologis dengan karyawan yang di PHK itu.

CHRD mungutarakan kronologinya, “kami selaku penanggumg jawab atas CV. Bintang Bangunan ini telah melalui mekanismenya. Hanya saja pihak korban PHK Servinus Reding indahkan surat yang dilayangkan oleh CV. Bintang Bangunan ini. Kami pihak CV. Bintang Bangunan sudah mengeluarkan surat peneguran pertama (SP1) dan kedua (SP2) hingga surat pemecatan ketiga, jelasnya.

Menurut HRD LUBRIN surat peneguran pertama terhadap karyawan itu dikeluarkan di karenakan karyawan ada merusak barang- barang yang berada di CV. Bintang Bangunan.

Surat kedua karena indahkan surat pertama itu dan tidak berubah, serta surat pemecatan ketiga dikarenakan tidak masuk kerja. Verminus Reding ini sudah bekerja selama sembilan (9) bulan di CV. Bintang Bangunan dan kami akan penuhi semua hak- hak dari korban PHK itu jelasnya.

Sementara itu Sekertaris Nakertrans akan panggil korban PHK secepatnya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, antara korban PHK dan CV. Bintang Bangunan.

(Karol Tamur/Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *