oleh

Modus Penipuan di Sumenep, Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan Emas

INBISNIS.ID, SUMENEP – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus penggandaan uang dan perhiasan emas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian pada hari Jumat (10/6/22) sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tanjung Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, diketahui pelapor bernama Parto laki-laki, umur 55 tahun, alamat Dusun Tanjung, Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Dan terlapor bernama Hadi Herliyanto, laki-laki, umur 42 tahun, warga Dusun Gelung, Desa Gelung Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jum’at (10/6).

“Barang bukti berupa, enam buah gelang emas model kolongan berat lebih kurang 70 gram. Dan satu buah kalung emas model rantai berat lebih kurang 18 gram. Dan satu buah kalung emas model rantai, dan liontin model bintang daun berat lebih kurang 26 gram. Dan satu buah cincin emas model bunga mawar berat lebih kurang 7 gram. Dan satu buah cincin model rumah padang berat lebih kurang 4 gram. Dan satu buah cincin emas model ular berat 2 gram. Dan uang tunai sebesar Satu juta sembilan ratus ribu rupiah (Rp. 1.900.000,-). Dan satu buah kaleng merk Khong Guan Biscuits. Dan satu buah pepaya setengah matang yang dibelah,” ungkapnya.

Lanjut AKP Widiarti menerangkan kronologis kejadian sebagai berikut. Berawal saat itu pelapor memiliki hajatan perkawinan anaknya, yang mana sebelumnya Pelaku menelpon Pelapor dan menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu pelapor memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022.

Selanjutnya hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelaku datang ke rumahnya pelapor. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB (9/6), Pelapor cerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.

Selanjutnya, Pelaku berkata kepada pelapor seakan akan mau membantu dengan berkata; Gampang itu kak kalau ada uang Rp.5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu. Karena pelapor hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus ribu rupiah, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan ditaruhnya di kaleng Khong Guan.

Selanjutnya, Pelaku membujuk rayu pelapor lagi dengan berkata; kalau ada emas kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya. Setelah itu istri pelapor bernama Fatimah memberikan semua perhiasan emasnya kepada pelaku dan pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut dibelah dan semua perhiasan emas dimasukkan ke dalam pepaya.

Selanjutnya, Pelaku meminta kunci kamar, dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan pelaku sendiri semalam tidur didalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut.

Kemudian, pada hari Jumat (10/6/22) sekitar pukul 13.00 WIB, Pelaku meminta antar kepada Pelapor untuk pergi ke Manding, dan Pelapor mengantar Pelaku. Namun, sampai jarak kurang lebih 500 meter, lalu istri Pelapor (Fatimah) berlari mengejar pelapor, karena saat Fatimah mengecek uang dan emasnya di dalam kamar sudah tidak ada (hilang).

Lalu, Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yang mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak tidak mengakuinya kalau mengambil uang dan emasnya. Setelah diperiksa (digeledah) oleh Fatimah di dalam saku celana dan saku baju yang dipakai Pelaku, lalu ditemukan uang dan emas tersebut di dalam saku celana Pelaku. Setelah itu datang seorang bernama Fathor Rosi, ikut membantu pelapor membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang.

“Selanjutnya Pelapor bersama Fatimah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti menerangkan.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *