INBISNIS.ID, DENPASAR – Kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa waktu belakangan menjadi kabar buruk bagi pelaku usaha, khususnya yang menjadikan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok dalam rangka memproduksi produk dagangan usaha.
Hal ini disampaikan Anis salah seorang pelaku usaha penjual lumpia dikawasan Renon, Denpasar, Selasa (22/03/2022).
“Kenaikan harga minyak tentu memberatkan, karena harus beli minyak dengan harga mahal, tentu kami berharap bisa turun, biasanya saya beli 4 sampai 5 liter minyak untuk menggoreng lumpia,” terang Anis.
Anis, melanjutkan, dengan kenaikan minyak goreng ini, telah berhasil mengurangi pendapatnya. Hal ini karena keuntungan yang diterima harus habis untuk membeli minyak goreng yang harganya meninggi.
“Biasanya saya dalam satu hari mendapat Rp.250.000, tapi ini pendapatan kotor, kalau bersihnya itu Rp. 150.000. tapi ketika harga minyak goreng naik jadi, pendapatan saya harus dikurangi Rp. 50.000 untuk membeli minyak goreng,” terang Anis.
Terpantau dilapangan, harga minyak goreng menyentuh angka Rp.22.000-24.000/liter atau Rp.44.000-48.000/ 2 liter.
Oleh karena itu, ia, berharap, harga minyak goreng segera turun sehingga dapat meringankan beban biaya para pedagang, khususnya para pedagang-pedagang yang memakai minyak goreng untuk memproduksi produknya.Diketahui, kenaikan minyak goreng, berawal dari keputusan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Melalaui aturan tersebut, maka harga minyak goreng mengikuti mekanisme pasar.
Komentar